TEMPO.CO , Jakarta: Pengacara terdakwa kasus suap sengketa Pemilihan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Imron Hilmy, mengakui kliennya memang menyuap Akil Mochtar, yang saat itu mash menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun, dia meminta majelis hakim memberi putusan yang seringan-ringannya karena kliennya dianggap menjadi justitice collaborator.
"Secara substansif terdakwa sudah dapat dikategorikan sebagai justice collaborator," kata Imron saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. Menurut Imron, kliennya sepantasnya mendapat apresiasi dan penghargaan dari majelis hakim dengan memberi hukuman paling ringan buat Hambit.
Hambit, kata Imron, hanyalah korban dari kejahatan terencana dan terorganisirnya bekas Ketua MK Akil Mochtar. "Ketidakberdayaan Hambit menolak permintaan uang Akil secara psikologis akan dilakukan oleh siapa pun ketika berada di posisi yang sama," kata Imron. (Baca: Gamawan: Enaknya Hambit Mundur Lewat Gubernur).
Imron juga beralasan, alagi, kata Hambit adalah tulang punggung keluarga. Dia juga telah lama mengabdi kepada negara sebagai pegawai negeri, wakil bupati, hingga Bupati Gunung Mas. "Kami mohon majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya," kata Imron.
Hambit dituntut penjara 6 tahun oleh jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Akil untuk memenangkan sengketa Pemilukada Gunung Mas yang digugat di Mahkamah Konstitusi. (Baca: Hambit Minta Rekeningnya Tidak Diblokir).
Sebelumnya Hambit didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta. Ketua Majelis Hakim Suwidia mengatakan, majelis akan memutuskan perkara Hambit pada Kamis, 20 Maret 2014 mendatang.
KHAIRUL ANAM