TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, membantah tudingan pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, soal perpanjangan masa penahanan kliennya. Menurut dia, masa penahanan bekas Ketua Umum Demokrat itu sama seperti tersangka lainnya.
"Diperpanjang 30 hari seperti tersangka-tersangka lainnya," kata Johan melalui pesan pendek, Jumat, 8 Maret 2014.
Anas resmi ditahan komisi antirasuah pada 10 Januari lalu di Rumah Tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Saat itu, surat perintah penyidikan menyebutkan Anas ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus gratifikasi. Yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan alat laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. (Lihat: foto-foto Anas ketika resmi ditahan KPK).
Dalam perkembangannya, Anas kembali dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan status baru buat Anas itu dilakukan Rabu lalu.
Firman Wijaya memprotes perpanjangan masa penahanan Anas hingga 9 April 2014. Menurut dia, tanggal tersebut berdekatan dengan pemilu legislatif. "Kenapa perpanjangannya 9 April? Bersamaan dengan pemilu. Ini jadi tanda tanya besar," katanya.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang
Pengacara Protes Anas Tak Boleh Ganti Kasur
Kolega Anas Tuding Isolasi KPK Berlebihan