TEMPO.CO, Jakarta - Firman Wijaya, pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mensinyalir penetapan kliennya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersifat politis. Hal ini, kata dia, terlihat dari masa perpanjangan penahanan Anas hingga 9 April 2014.
"Kenapa perpanjangannya sampai 9 April? Bersamaan dengan pemilu. Ini akan menjadi tanda tanya besar, sehingga saya jadi bertanya-tanya, kenapa Mas Anas disasar tindak pidana pencucian uang," ujarnya di halaman gedung KPK, Jumat, 7 Maret 2014. (Baca: Diperiksa Kilat, Anas Urbaningrum Ngaku Cari Tiket)
Menurut Firman, penetapan Anas sebagai tersangka kasus pencucian uang masih berkaitan dengan obyek lama, yakni Kongres Partai Demokrat. Ia meminta KPK juga menjerat pihak-pihak yang turut serta dalam kongres pada 2010 di Bandung itu. "Kenapa KPK tanggung ini, cuma Anas." (Baca: Dijerat Pencucian Uang, Ruhut: Anas Terima Nasibmu)
Sebelumnya, dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Anas disebut mendapat dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk pencalonan Anas sebagai calon ketua umum dalam kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. (Baca: Anas Sudah Tahu Bakal Dijerat Pencucian Uang)
Anas resmi ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Rabu, 5 Maret 2014. Selain TPPU, Anas telah terlebih dulu dijadikan tersangka tiga kasus gratifikasi. Yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan alat laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga.
LINDA TRIANITA