TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa pembunuh Sisca Yofie, Ade Ismayadi, dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung. "Menuntut supaya hakim memutuskan terdakwa Ade Ismayadi terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dan supaya hakim menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa," ujar jaksa Rinaldi saat membacakan tuntutan atas Ade di PN Bandung, Kamis, 6 Maret 2014.
Tuntutan terhadap Ade ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa atas terdakwa Wawan, paman Ade, yang dituntut vonis mati. Seperti sang paman, Ade juga dituntut dengan Pasal 365 ayat (2) dan (4). "Namun, peran Ade berbeda dengan Wawan yang melakukan pembacokan," kata jaksa Fauzi seusai sidang. (Baca: Wawan, Terdakwa Pembunuh Sisca Yofie Dituntut Hukuman Mati) dan (baca: Kakak Sisca Yofie Ingin Pembunuh Adiknya Dihukum Mati)
Selain itu, berbeda dengan Wawan, jaksa juga masih mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa Ade. "Yang meringankan Ade, dia belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan hidup anak," kata Fauzi. (baca: Sebelum Menyeret, Wawan Memaki Sisca Yofie )
Fauzi juga menjelaskan alasan jaksa menuntut para terdakwa sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 365 ketimbang dakwaan kedua primer Pasal 339 subsider Pasal 338. "Karena fakta persidangan lebih menunjuk ke Pasal 365. Lagipula Pasal 365 ancaman maksimalnya hukuman mati, sedangkan pasal 339 hanya seumur hidup,"kata dia.
Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Dadang Sukmawijaya, mengatakan keberatan atas tuntutan itu. "Kami sangat kecewa dengan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup untuk kedua terdakwa. Kami sangat keberatan," kata Dadang seusai sidang. (baca: Pembunuh Sisca Yofie Bergeming meski Diancam Hukuman Mati )
ERICK P. HARDI
Baca Juga:
Terpopuler
Diusir Mahasiswa Bandung, Prabowo Kecewa Berat
Pelawak Jojon Tutup Usia
Penembak Kucing Dipecat dari Tempatnya Bekerja
Kelabui Keluarga, Hakim Selingkuh Palsukan KTP