TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Dzakiyul Fikri, mengatakan terdakwa suap sengketa pemilihan Bupati Lebak dan Provinsi Banten, Chaeri Wardana alias Wawan, diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Pidana itu berasal dari dua perkara, yaitu suap sengketa pemilukada Lebak dan Provinsi Banten.
"Perbuatan terdakwa (dalam suap Lebak) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor," kata jaksa Fikri saat membacakan dakwaan Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca: Seusai Sidang Perdana, Suami Airin Berpesta Pizza)
Menurut jaksa, Wawan dijerat pasal itu karena dirinya mengetahui asal muasal duit Rp 1 miliar buat Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Uang itu dimaksudkan agar Akil memenangkan gugatan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin yang ia sokong. (Baca: Hakim Minta Suami Airin Tak Pilih-pilih Makanan)
Dalam pasal itu, siapa pun yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi keputusan perkara diancam penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun plus denda paling sedikit Rp 150 juta serta maksimal Rp 750 juta. Akil merupakan ketua panel yang menyidang kasus itu.
Sedangkan dalam perkara sengketa pemilukada Provinsi Banten, Wawan dijerat Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 3 tahun. Wawan didakwa memberi Akil, yang saat itu menjadi hakim konstitusi, Rp 7,5 miliar secara bertahap sepanjang 31 Oktober 2011-18 November 2011. (Baca: Lacak Aset Wawan di Luar Negeri, PPATK Tunggu KPK)
Pemberian itu melalui transfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Wawan hanya dijerat pasal 13, bukan pasal 6, karena saat itu bukan Akil yang menjadi panel hakim sengketa pemilihan Bupati Banten yang menggugat kemenangan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno. Kendati begitu, Akil-lah yang justru menerima duit suapnya.
Kendati didakwa dengan dua pasal, ancaman hukuman maksimal Wawan tetap 15 tahun. Sebab, aturan hukum di Indonesia menyebutkan putusan tak boleh lebih dari ancaman maksimal. Artinya, jika dua dakwaan Wawan dianggap terbukti, acuan hukumannya memakai ancaman pidana yang lebih berat, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Namun ancaman pidana buat Wawan lainnya masih menunggu. Wawan juga tersangka kasus korupsi proyek alat kesehatan Tangerang Selatan dan Provinsi Banten, serta tindak pidana pencucian uang.
KHAIRUL ANAM