TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, menilai wajar nama Wakil Presiden Boeidono masuk dalam dakwaan tersangka kasus korupsi bailout Bank Century Budi Mulya. Ia mengklaim nama tersebut tercantum hanya sebagai informasi atau keterangan untuk merekonstruksi peristiwa.
"Boediono saat itu Gubernur Bank Indonesia, tentu saja disebut karena bertanggung jawab membuat keputusan. Tapi apakah yang di dalam dakwaan pasti bersalah?" kata Yopie di kantor Wakil Presiden, Kamis, 6 Maret 2014.
Ia menyatakan tak ada yang istimewa mendengar nama Boediono masuk dalam dakwaan para tersangka kasus Century. Ia pun meminta agar media dan masyarakat tak langsung membuat lompatan kesimpulan yang terlalu jauh dengan menuding Boediono turut bersalah.
"Keputusannya diambil secara bersama-sama. Tapi yang dihukum adalah orang-orang yang mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain dari keputusan itu. Yang terbukti korupsi atau memanfaatkan jabatan."
Yopie juga menyatakan Boediono mengklaim keputusannya terkait dengan Bank Century sangat profesional dan bijaksana. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengklaim keputusannya selalu berdasarkan pertimbangan utama, yaitu kepentingan negara. "Tak ada niat sedikit pun Boediono memanfaatkan keputusan. Boediono mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelesaikan masalah ini."
Jaksa penuntut umum mendakwa Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur BI telah menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan Gubernur BI Boediono, Deputi Senior BI Miranda Goeltom, Deputi Bidang 6 Siti Fadjriah, Deputi Bidang 7 Budi Rochadi, Robert Tantular, dan Harmanus H. Muslim.
Dalam penetapan status Bank Century sebagai bank berdampak sistemik, Budi juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan tiga Deputi Gubernur BI, yaitu Muliaman Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo, serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede Budi.
Tindakan Budi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham Bank Century Hesham Telaat Mohamed Besher Alwarraq dan Rafat Ali Rivzi sebesar Rp 3,11 triliun, memperkaya Robert Tantular sebesar Rp 2,75 triliun, dan memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,58 triliun.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Pamer Foto Tembak Kucing Ala Danang Tak Wajar
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang
Diusir Mahasiswa Bandung, Prabowo Kecewa Berat