TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan Hakim Timur Manurung mengatakan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, Jumanto, pernah menerima pesan pendek bernada mesra dari Puji Rahayu, rekan sesama hakim di PTUN, yang juga teman selingkuhannya.
Menurut Timur, isi pesan Puji yang dikirimkan kepada Jumanto, "Mas sudah tidur atau belum, kalau lagi niduri pokoknya jangan lupa inget wajah saya ya, Mas, I miss you." Namun, pesan pendek itu, menurut pengakuan Puji, hanya iseng belaka. (Baca: Berselingkuh, Ketua Pengadilan Negeri Dipecat).
Timur menambahkan, Puji pun mengaku mengakui pernah berfoto mesra dengan Jumanto di studio foto saat di Medan pada 2002 dan di Rawamangun, Jakarta, pada 2007. Foto itu digantung di dinding apartemen Jumanto di Pulogebang, Jakarta Timur. "Tapi foto itu hanya sebagai kenang-kenangan," kata Timur di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2014.
Mengenai pesan pendek yang dikirimkan oleh Puji kepada putra kedua Jumanto yang berisi, "Kamu mau melaporkan ke MA, Bapakmu juga terseret goblok, katanya mahasiswa tapi goblok." Diakui Puji telah khilaf karena Doni mengirimi sms kasar lebih dulu. (Baca: Kelabui Keluarga, Hakim Selingkuh Palsukan KTP).
Meski banyak membantah dalam pembelaannya, kata Timur, majelis tetap menjatuhkan hukuman kepada Puji karena terbukti berselingkuh. "Memutuskan, menyatakan, hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujarnya.
Putusan tersebut dengan pertimbangan Puji masih memiliki tanggungan untuk menyekolahkan 3 anaknya yang belum dewasa dan mengurusi ibunya. Timur juga meminta agar MA memberhentikan sementara Puji sampai diterbitkannya Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Hakim Selingkuh karena Dimutasi Sembarangan?
Kelabui Keluarga, Hakim Selingkuh Palsukan KTP
Berselingkuh, Ketua Pengadilan Negeri Dipecat
Selingkuh 7 Tahun, Sepasang Hakim Disidang Etik