TEMPO.CO, Sleman - Organisasi Animal Defenders melaporkan penembak kucing, Danang Sutowijoyo, warga Berbah, Sleman, ke Kepolisian Resor Sleman, Rabu, 5 Maret 2014. "Memang baru kali ini ada yang melaporkan penganiayaan kucing," kata Ganesha Bimadhistya dari Divisi Hukum Animal Defenders, di markas Kepolisian Resor Sleman. (Baca: Inilah Danang Sutowijoyo, Pelaku Penembak Anak Kucing).
Kucing merupakan hewan yang dilindungi keberadaannya, seperti diatur dalam Pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penganiayaan satwa hingga meninggal dunia. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara. (Baca: Pamer Foto Tembak Kucing Ala Danang Tak Wajar).
Karena penembakannya dengan senapan angin, seperti pengakuan Danang di akun Twitter dan Facebooknya, Ganesha berujar pelaku juga bisa dikenakan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang penggunaan senjata angin tidak semestinya. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun.
Ganesha mengatakan bahwa kucing, anjing, dan satwa mana pun seharusnya hidup bebas dari ancaman, penganiayaan, dan pembunuhan yang tidak perlu. "Kucing, anjing dan hewan lainnya memang perlu dikontrol populasinya, tetapi dengan cara yang beretika, bukan dengan cara keji," kata dia.
Penggunaan senapan angin yang digunakan oleh penembak itu juga berbahaya bagi manusia yang berada di sekitarnya. Oleh sebab itu, penyalahgunaan senjata itu tidak bisa ditolerir. "Kami minta polisi mengawal kasus ini supaya tidak ada lagi masyarakat yang menganiaya hewan seenaknya," kata Ganehsa.
MUH SYAIFULLAH
Terpopuler
Disebut Atur Proyek SKK Migas, Ini Kata Sepupu SBY
Bos Pertamina Ubah Kesaksian di Pengadilan Korupsi
Bos Djarum Pertahankan Gelar Terkaya