TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Gajah Mada, Oce Madril, mengatakan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sangat mungkin dijerat dengan pasal kesaksian palsu. Sebab, Karen memberi kesaksian di bawah sumpah. (baca: Hakim Ancam Karen dengan Jerat Kesaksian Palsu)
"Kalau keterangan itu diberikan di sidang, bisa kena pasal kesaksian palsu," kata Oce kepada Tempo, Rabu, 5 Maret 2014.
Menurut Oce, kesaksian Karen yang berubah-ubah telah menjurus pada kesaksian palsu. Sebab, keterangan yang diubah Karen berkaitan dengan fakta-fakta penting. "Apakah dia betul menyerahkan uang atau tidak ke DPR, itu keterangan penting. Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Kemarin, Karen dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (baca:Ubah Kesaksian, BAP Karen Tak Otomatis Gugur). Dalam kesaksiannya, Karen mengaku tak pernah dimintai atau memberi setoran duit ke Komisi Energi dan Badan Anggaran DPR serta ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral selama dia menjabat Direktur Utama PT Pertamina sejak 2009.
Kesaksian itu bertolak belakang dengan keterangan Karen di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatakan dirinya sudah sering dimintai duit oleh, salah satunya, Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bathoegana dan anggotanya, Jhonny Allen Marbun, serta Menteri Energi Jero Wacik dan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno. Duit itu disebut untuk tunjangan hari raya (THR) DPR dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KHAIRUL ANAM
Terpopuler
Karen Emoh Setor THR, Rudi Ancam Lapor Jero Wacik
Disebut Atur Proyek SKK Migas, Ini Kata Sepupu SBY
Bos Pertamina Ubah Kesaksian di Pengadilan Korupsi