TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Kuncoro dan Direktur Utama PT Bintang Timur Nangndi, Nanang N, kontraktor proyek.
"Ya kami lakukan penahanan," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi, Selasa, 4 Maret 2014.
Menurut Rohmadi, penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa selama 5 jam sejak pukul 10.00 WIB tadi. Penyidik memutuskan menahan kedua tersangka karena dikhawatirkan berusaha menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan melanggar hukum. "Itu alasannya mengapa kami tahan," kata Rohmadi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto. Menurut dia, keputusan menahan Agus dan Nanang bertujuan untuk memperlancar dan mempercepat proses penyelidikan. Mereka diperiksa dengan didampingi pengacara masing-masing.
Kasus ini bermula dari pembangunan gedung Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur senilai Rp 36,5 miliar. Diduga terjadi penyimpangan dana dalam pembangunan gedung empat lantai itu, karena hingga akhir 2012 target pembangunan ternyata masih mangkrak, belum selesai. Kedua tersangka telah mencairkan seluruh uang proyek meskipun pekerjaan baru kelar 70 persen.
Penyidik Kejati Jawa Timur menggandeng tujuh ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan gedung Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur. "Untuk keterangan speknya masih belum," kata Rohmadi
EDWIN FAJERIAL