TEMPO.CO, Ngawi -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah Hong Kong maupun kepolisian setempat. Hal ini dilakukan untuk memantau perkembangan proses hukum kasus penganiayaan yang dialami Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
"Agar kasus ini diputus seadil-adilnya, dan hak-hak Erwiana bisa didapatkan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di sela-sela kunjungannya di Ngawi, Senin, 3 Maret 2014.
Menurut Muhaimin, proses penyidikan terhadap kasus tersebut tengah dijalankan oleh kepolisian Hong Kong. Penydidik juga telah meminta keterangan Erwiana saat perempuan 22 tahun itu dirawat di Rumah Sakit Islam Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Muhaimin mengpapresiasi keseriusan kepolisian Hong Kong dalam menyelesaikan perkara ini.
Di sisi lain Kemenakertrans juga terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Erwiana. Diharapkan saat sidang perdana di pengadilan Hong Kong yang dijadwalkan pada 25 Maret mendatang, kesehatan Erwiana sudah pulih dan bisa datang memberikan kesaksian. "Kami juga berkomunikasi dengan Erwiana dan keluarganya. Nampaknya tidak ada masalah bagi dia untuk bersaksi," ujar Muhaimin.
Sedangkan untuk memperjuangkan hak-hak Erwiana, tim pengacara juga sedang menggugat Law Wan Tung, majikan Erwiana di Tseung Kwan O, Hong Kong secara perdata. Langkah ini ditempuh untuk mendapatkan ganti rugi atas luka-luka dan kerugian yang dialami Erwiana. "Antara pidana dan perdatanya berjalan beriringan," kata Muhaimin.
Sebelumnya, Direktur Mission For Migrant Workers Cyinthia Tellez, mengatakan gugatan perdata kepada Law Wan Tung layak diajukan. Sebab, Erwiana sudah mengalami luka-luka akibat siksaan majikannya itu. "Nanti pemerintah Hong Kong yang menunjuk dan mensubsidi biaya pengacara," kata menteri yang akrab disapa Cak Imin itu.
NOFIKA DIAN NUGROHO