TEMPO.CO , Jakarta -Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan lembaganya belum mendapat undangan dari pemerintah guna membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun Johan memastikan kalau KPK diundang untuk memberi masukkan, KPK akan hadir. Masukkan yang dimaksud KPK, kata Johan, sebenarnya sudah disertakan dalam surat KPK pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan lalu. "Beberapa masukan sudah ada dalam surat itu," kata Johan saat dihubungi, Sabtu, 1 Maret 2014.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin berjanji mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Dalam waktu dekat ini," kata Amir di kantornya, Jumat, 28 Februari 2014.
Undangan ke KPK itu menyusul desakan KPK kepada pemerintah untuk mencabut revisi KUHAP yang kini dibahas di DPR.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan revisi KUHAP diangap melemahkan komisi antirasuah dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi, terutama terkait dengan pasal penyadapan dan penghapusan penyelidikan.
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler
Pemilik Rekening Gendut Jadi Wakapolri
Kisruh Risma-Wisnu, Mega dan Jokowi ke Surabaya
Diperiksa KPK, Anas Kembali Sebut SBY