Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Curi Start Kampanye, Izin Siar TV Bisa Dicabut

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Iklan Partai Demokrat yang mangkampanyekan gerakan antikorupsi. Iklan itu menampilkan politikus Demokrat Angelina Sondakh. (YouTube)
Iklan Partai Demokrat yang mangkampanyekan gerakan antikorupsi. Iklan itu menampilkan politikus Demokrat Angelina Sondakh. (YouTube)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemberian sanksi kepada lembaga penyiaran atau stasiun televisi. Ketua KPI Judhariksawan mengatakan, pihaknya akan meminta Kementerian memberi rekomendasi ke pengadilan untuk pencabutan izin siaran bagi stasiun televisi yang melanggar aturan iklan kampanye.

Ada beberapa sanksi bagi stasiun TV yang melakukan pelanggaran, antara lain penghentian sementara sampai ada perubahan dalam program, pengurangan durasi tayangan, dan terberat pencabutan izin hak siar. "Jika lembaga penyiaran tidak mematuhi peraturan KPI, akan dicabut izin siarnya, tapi harus melalui pengadilan. Jadi minta rekomendasi dari Kominfo," kata Judhariksawan di kantor Badan Pengawas Pemilu Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.

Ia mencontohkan kasus iklan kampanye belakangan ini seperti program Kuis Kebangsaan di RCTI, stasiun televisi milik calon Wakil Presiden Partai Hanura Hari Tanoesoedibjo. Menurut dia, tayangan tersebut sudah mengandung unsur kampanye sehingga harus diberi sanksi berupa penghentian program sementara sampai ada perubahan.

Namun, kuis tersebut kembali ditayangkan pihak televisi dengan beberapa perubahan yang disinyalir masih tetap mengandung unsur-unsur kampanye. "Kalau sampai hari ini masih diputar tentu itu tidak mematuhi. Dan itu akan menjadi peringatan bagi kami," kata Judhariksawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia belum bisa memastikan akan mencabut hak siar RCTI. "Di undang-undang penyiaran ada sanksi terberat pencabutan izin penyiaran, ini bisa dilakukan setelah putusan pengadilan. Dan diberikan jika lembaga penyiaran tidak mematuhi sanksi peraturan KPI," kata dia.

LINDA TRIANITA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

28 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia


Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

9 Januari 2024

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?


Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.


DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

19 Mei 2022

Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh. Foto: Dok/Man
DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

Setiap calon Anggota KPI harus memiliki visi dan misi yang jelas.


Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

7 Maret 2022

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta, Rabu 8 September 2021. TEMPO/Subekti.
Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

Korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI mempertanyakan nasib penanganan kasusnya di Polres Metro Jakarta Pusat yang jalan di tempat.


Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

5 Maret 2022

Pelawak Kabul Basuki alias Tessy. (YouTube/MAIA ALELDUL TV)
Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

Tessy kehilangan pekerjaannya di layar kaca selama enam tahun setelah dicekal oleh KPI karena memakai pakaian perempuan.


Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

2 Oktober 2021

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta, Rabu 8 September 2021. TEMPO/Subekti.
Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan MS merasa perlu melapor ke lembaganya lantaran perundungan di KPI berdampak ke istri dan ibunya.


Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

23 September 2021

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

Kasus pelecehan seksual seperti yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mengundang perhatian publik luas beberapa waktu lalu.


Jangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual

2 September 2021

Ilustrasi Pria Stres (pixabay.com)
Jangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual

Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.


Lakukan 5D Jika Melihat Ada Pelecehan Seksual

2 September 2021

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Lakukan 5D Jika Melihat Ada Pelecehan Seksual

Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.