TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo mengatakan bahwa laporan atau pengaduan terkait sengketa hunian (perumahan) mencapai ratusan pada tahun lalu. Adapun laporan kebanyakan didominasi masalah hunian vertikal alias rumah susun seperti apartemen atau ruko.
"Tahun 2013, pengaduan perumahan ada 121 laporan dari total laporan masuk 700an. Pengaduan itu memegang peringkat ketiga tertinggi setelah pengaduan perbankan dan telekomunikasi," ujar Sudaryatmo kepada Tempo, Rabu, 26 Februari 2014.
Sebagaimana diketahui, beberapa pekan terakhir, beragam masalah terkait rusun bermunculan. Sebagai contoh, ada masalah pembentukan PPRS dan penarikan service charge di ITC Mangga Dua dan Apartemen Graha Cempaka Mas oleh PT Duta Pertiwi.
Contoh lain, ada masalah pembagian harta pailit kepada calon penghuni apartemen Kemanggisan Residence. Warga merasa harta pailit yang dibagikan tak adil.
Sudaryatmo melanjutkan bahwa masalah seperti pembentukan PPRS dan service charge yang telah disebutkan di atas adalah masalah yang kerap dilaporkan. Selain kedua masalah di atas, laporan soal hak kepemilikan juga banyak yang masuk.
Terkait laporan tentang hal kepemilikan, Sudaryatmo mengatakan bahwa banyak konsumen yang tidak mendapat penjelasan jelas akan hak unit yang mereka tempati. Sebagai gambaran, kata Sudaryatmo, ada konsumen yang tak dijelaskan bahwa unitnya berdiri di atas hak pakai, bukan hak guna bangunan.
"Kalau hak pakai, berarti kan harus perpanjangan. Nah perpanjangan ini yang kerap dibebankan pengelola ke penghuni," ujarnya.
Sudaryatmo menambahkan, banyaknya kasus hukum di sektor perumahan tersebut menunjukkan lemahnya posisi tawar konsumen. Hak-hak konsumen, kata ia, banyak yang tak terlindungi karena pengelolaan dilakukan seenak hati dan tak transparan.
"Kami coba membantu lewat verifikasi dan mediasi atas masalah-masalah ini,"ujarnya menegaskan.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Aperssi Ibnu Tadji. Ia berkata, laporan terkait rusun yang masuk ke tempatnya ada ratusan tiap tahunnya dan masuk dari berbagai wilayah seperti Bali, Jakarta, Bandung, dan sebagainya.
"Masalah-masalahnyan selain service charge dan pembentukan perhimpunan, juga soal jaminan pra konstruksi. Peraturan yang ada sekarang memang kurang melindungi konsumen,"ujarnya.
ISTMAN MP
Terpopuler:
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Ketika Sutan Bhatoegana Saling Bantah dengan Rudi
Bhatoegana Bisa Dihukum Lebih Berat jika Berbohong