TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim, menyatakan lembaga pemberi sertifikasi halal di luar negeri yang ingin mendapatkan perizinan dari MUI harus memberikan ongkos perjalanan.
"Ini logika saja, yang mau disertifikasi siapa, yang mau diaudit siapa. Ya, mereka yang membayari tiket, visa, dan lain-lainnya," kata Lukman kepada Tempo, Kamis, 26 Februari 2014, seusai jumpa pers mengenai produk halal di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam aturan MUI, biaya survei untuk meninjau lembaga halal yang akan diakui MUI di luar negeri sebesar US$ 115 per auditor per hari. Namun, dalam sebuah surat, Lukman meminta lembaga halal di Eropa menyediakan anggaran lebih dari itu, yakni US$ 5.700 per lembaga untuk kunjungan selama satu hari.
Lukman mengakui pernah mengirim surat tersebut untuk biaya tiket, visa, pajak bandara, transportasi lokal di Indonesia plus hotel, penjemputan, dan akomodasi selama kunjungan.
Menurut Lukman, permintaan tersebut bukan hal yang aneh. Uni Emirat Arab juga memperlakukan hal sama. "Itu pembiayaan akreditasi, tak dibayarkan ke MUI," katanya. Masalahnya, dalam surat tersebut, rekening untuk transfer adalah nomor resmi LPPOM.
Selain survei, MUI juga mengaudit lembaga-lembaga pemberi label halal kepada produsen makanan dan minuman di luar negeri. Audit, seperti di Australia, dilakukan dua tahun sekali. Semua ongkos selama kunjungan itu ditanggung lembaga yang akan diaudit.
APRILIANI GITA FITRIANI