TEMPO.CO, Jakarta - Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, meminta rekening bank dan kartu kredit miliknya tidak lagi diblokir. Keinginan Hambit disampaikan penasihat hukum Hambit, Imron Halimi, saat membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014.
"Kartu kredit disita dan ditindaklanjuti dengan pemblokiran. Di satu sisi, seluruh keuangan ada di sana. Biaya sehari-hari untuk keperluan anak dan istri tidak bisa diambil. Mohon kebijakannya," kata Imron. (Baca: Penyuap Akil Pasrah pada Tuntutan Jaksa)
Menurut Imron, permintaan untuk membuka pemblokiran rekening bank ataupun kartu kredit diajukan lantaran dinilai tidak berhubungan sama sekali dengan perkara yang didakwakan kepada bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas itu. "Keseluruhan rekening tersebut mungkin tidak terkait dengan yang disangkakan kepada terdakwa," ujar Imron.
Hakim Suwidya tidak bisa langsung memutuskan untuk mengabulkan permintaan tersebut. "Untuk memenuhi asas publisitas dan transparansi, ini bisa dijadikan pleidoi Saudara," kata Suwidya. (Baca: Hambit Bintih Akui Suap Akil Mochtar)
Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun didakwa menyuap Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar. Suap tersebut diberikan agar Akil mempengaruhi putusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas yang diajukan calon lain. Pemblokiran rekening dan kartu kredit dilakukan bank yang bersangkutan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi karena Hambit disangka menyuap Akil Mochtar, yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. (Baca: Akui Suap Akil, Hambit Bintih Minta Maaf ke Megawati)
LINDA TRIANITA
Terpopuler
SCTV Tak Siarkan Timnas U19 di Batu dan Banyuwangi
Australia Sodorkan Bukti Biaya Perjalanan MUI
Anas Minta Dirawat di Rumah Sakit
Hasil Lengkap dan Jadwal Liga Champions