TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menunda sidang pembacaan dakwaan untuk Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Akil Mochtar (kala itu Ketua Mahkamah Konstitusi ) terkait dengan sengketa pilkada Lebak, Banten, dan dugaan pemberian hadiah ke Akil terkait dengan pilkada Provinsi Banten.
"Karena terdakwa masih sakit, majelis hakim membatalkan sidang sampai terdakwa sembuh sakitnya," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014.
Menurut Samiadji, persidangan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu rencananya akan diadakan setiap Senin dan Kamis. Namun, karena belum ada kepastian apakah Senin pekan depan Wawan bisa disidang, majelis hakim lantas menundanya hingga seminggu. "Kami tak berani gambling untuk menentukan sidang hari Senin depan. Jadi kami tunda sampai Kamis pekan depan, tanggal 6 Maret 2014," kata Samiadji. Usul itu disetujui oleh kedua belah pihak yang berkepentingan dalam kasus ini, yakni jaksa penuntut umum dan pengacara Wawan.
Sebelumnya, majelis hakim menunda sidang perdana Wawan yang seharusnya digelar Senin pekan ini. Sidang itu ditunda gara-gara Wawan mengeluh sakit vertigo dan mag. Sampai hari ini, jaksa penuntut KPK melaporkan Wawan masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, dan belum mendapat izin dokter untuk mengikuti sidang.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
Kasus Penganiayaan Pembantu, Istri Jenderal Tersangka
Ahok: Masih Sistem Setoran, Kopaja AC Keluar Busway
Tahun Lalu, 5 Penganiayaan di Panti Asuhan Samuel
Ada Menteri Sumbang Panti Asuhan Samuel