TEMPO.CO, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Sjachroedin Zainal Abidin Pagaralam membantah telah menyuap Akil Mochtar terkait pemilihan Bupati Lampung Selatan yang dimenangkan oleh putranya. Dia mengaku diperas memalui sejumlah pihak yang memiliki hubungan dekat dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
"Sepertinya memanfaatkan kepanikan. Saya tolak permintaan uang itu. Tidak ada pemberian uang atau apa pun dari pihak kami," kata Sjachroedin Z.P. saat ditemui Tempo di rumah dinasnya, Rabu malam, 26 Febuari 2014. (Suap Akil, KPK Periksa Bupati Lampung Selatan)
Penolakan upaya pemerasan itu karena dia sangat yakin Rycko Menoza, anaknya, telah menang telak dalam pemilihan Bupati Lampung Selatan pada 2010. Perbandingan perolehan suara saat itu, kata dia, Rycko Menoza mendapatkan suara 36 persen sementara pesaingnya, Wendy Melfa, yang menggugat di Mahkamah Konstitusi hanya memperoleh suara 24 persen. "Ada perbedaan yang mencolok, sehingga kami yakin bakal menang dalam perkara itu. Cuma ada upaya memainkan celah isu politik uang," ujarnya.
Dia menegaskan tidak pernah bertemu Akil Mochtar, sehingga sangat lucu jika dikaitkan dalam kasus suap pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Jika ada indikasi pemberian uang, ujar dia, bisa jadi dilakukan oleh orang lain tanpa sepengetahuan dirinya. "Kalau persoalan pertemuan di sejumlah tempat di Jakarta, saya tidak tahu dan tanpa sepengetahuan saya," katanya.
Meski begitu, dia mengaku dekat dengan Susi Tur Andanyani, salah seorang advokat yang ditangkap KPK terkait pilkada Lebak, Banten. Susi selama ini diakui sebagai tenaga ahli Gubernur Lampung untuk bidang hukum. "Saya juga menggunakan jasa dia dalam sejumlah perkara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," katanya.
Gubernur Lampung disebut-sebut dalam sidang Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Akil diduga menerima suap dari sejumlah kepala daerah di Sumatera terkait dengan pemenangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. "Harus dibuktikan, itu benar-benar suap atau pemerasan. Itu dua hal yang berbeda," ujarnya. (Akil Terima Rp 60 M Lebih dari Sengketa Pilkada)
NUROCHMAN ARRAZIE
Baca juga:
Adik Atut Terserang Demam Berdarah, Sidang Ditunda
Pengacara Jadi Terdakwa Korupsi? Cabut Izinnya!
ICW Nilai Pengawasan Advokat Minim
Peradi: Pengacara yang Suap Hakim Meningkat