TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dakwaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tersangka suap dan korupsi di Banten, Chaeri Wardana alias Wawan, terancam diundur lagi. Dalihnya, Wawan terserang demam berdarah dengue.
"Diagnosis awal (dari dokter), DBD. Sidang besok tetap akan digelar. Tapi karena Wawan belum hadir, kemungkinan dakwaan belum bisa dibacakan," kata pengacara Wawan, Sadli Hasibuan, di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 26 Februari 2014. (Baca: Adik Atut Sakit, Pengacara Hanya Menunggu)
Sedianya Wawan menjalani sidang perdana untuk kasus penyuapan terkait sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2014. Karena Wawan beralasan sakit, sidang ditunda hingga Kamis, 27 Februari 2014. Wawan dirawat di RS Polri sejak Senin lalu. (Baca: Kasus Atut, KPK Periksa Pegawai RSUD Banten)
Menurut pengacara Wawan lainnya, Pia Nasution, awalnya kliennya dikira maag dan vertigo karena Wawan memiliki bawaan kedua penyakit itu. Namun dari hasil diagnosis dokter, Wawan ternyata diduga terserang demam berdarah. "Kenapa bisa DBD? (KPK) Mesti di-fogging kayaknya," ucap Pia. (Baca: KPK Geledah Pusat Pemerintahan Banten)
KPK menangkap Wawan, lalu semula menetapkannya sebagai tersangka suap sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. KPK lantas menetapkan Wawan dan Atut sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan Banten. Bahkan, Wawan terancam sangkaan melakukan pencucian uang.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler
Label Halal, Ada Surat Maaf MUI soal Daging Ilegal
Bhatoegana Bisa Dihukum Lebih Berat Jika Berbohong
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Panti Asuhan Samuel Diduga Manipulasi Perizinan