Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bhatoegana Bisa Dihukum Lebih Berat jika Berbohong  

image-gnews
Sutan Bhatoegana. TEMPO/Imam Sukamto
Sutan Bhatoegana. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hifdzil Alim, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengatakan Sutan Bhatoegana bakal mempersulit dirinya sendiri kalau ketahuan berbohong di persidangan. Menurut Hifdzil, Sutan yang merupakan Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu tak hanya bisa kena kasus dugaan suap, tapi juga bisa dikenai tuduhan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

"Jadi silakan saja membantah. Tapi kalau ketahuan berbohong, maka itu akan memperberat hukumannya," kata Hifdzil saat dihubungi, Rabu, 26 Februari 2014. "Tapi mengingat belum ada penindakan terkait dia, sebaiknya kita tunggu saja proses hukum berjalan." (baca juga: Beda Cerita Bhatoegana-Tri Soal Rapat dengan Ibas)

Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Februari 2014, terkait kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Sutan membantah menerima duit tunjangan hari raya dari Rudi Rubiandini--kala itu Kepala SKK Migas.

Di persidangan itu, Rudi bertanya kepada Sutan, "Apa saudara ingat pernah menyindir terdakwa atau saya, untuk mengingatkan terdakwa atau saya, biasanya ada bantuan THR dari BP Migas untuk anggota Komisi VII DPR (Komisi Energi) saat di Hotel Crown, yaitu pada saat buka puasa bersama dengan Komisi VII pada Juli 2013?"

Sutan menampik. Menurut politikus Partai Demokrat itu, dia hanya mengingatkan Rudi untuk berkomunikasi dengan baik, dengan politikus yang berasal dari partai selain Demokrat. "Kalau Demokrat kan partai pemerintah, jadi akan selalu mengawal," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rudi yang tak puas dengan jawaban itu kembali mengulang pertanyaan sebelumnya, dan Sutan kembali membantah. (Ketika Sutan Saling Berbantah dengan Rudi)

MUHAMAD RIZKI | NUR ALFIYAH

Terkait:
Sutan Bhatoegana Akui Singgung Teman Ibas ke Rudi Rubiandini
Di Depan Penyidik KPK, Bhatoegana Cerita Soal Ibas
Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.


Sutan Bhatoegana Wafat, Begini Kata-kata Ajaib Almarhum

19 November 2016

Sutan Bhatoegana. TEMPO/Imam Sukamto
Sutan Bhatoegana Wafat, Begini Kata-kata Ajaib Almarhum

Sutan terkenal dengan ungkapan ngeri-ngeri sedap, masuk tuh barang, dan sorry my love.


Demokrat: Sutan Bhatoegana Kader Terbaik, Kami Kehilangan

19 November 2016

Suasana di depan rumah duka Sutan Bhatoegana. TEMPO/Sidik Permana
Demokrat: Sutan Bhatoegana Kader Terbaik, Kami Kehilangan

Sutan merupakan politikus senior yang memberikan warna tersendiri di ruang publik dan ruang politik selama kariernya.


Ketua MPR: Sutan Bhatoegana Orang Baik  

19 November 2016

Max Sopacua saat menjenguk Sutan Bhatoegana di Rumah Sakit BMC Bogor. Istimewa
Ketua MPR: Sutan Bhatoegana Orang Baik  

Sutan adalah terpidana kasus suap dalam pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


Ketua MPR: Meninggalnya Sutan Bhatoegana Mengejutkan

19 November 2016

Sutan Bhatoegana sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 26 Mei 2016. Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi Sutan pada April 2016 lalu dengan hukuman Sutan diperberat dari 10 menjadi 12 tahun penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua MPR: Meninggalnya Sutan Bhatoegana Mengejutkan

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengaku terkejut dengan kabar meninggalnya Sutan Bhatoegana.


Suka Bercanda, Hal Ini Membuat Sutan Marah kepada Ruhut

19 November 2016

Ruhut Sitompul. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Suka Bercanda, Hal Ini Membuat Sutan Marah kepada Ruhut

Kendati suka bercanda, Ruhut mengaku juga pernah membuat Sutan marah.


Bhatoegana Meninggal, Max Sopacua: Dia Sosok Penggembira  

19 November 2016

Max Sopacua saat menjenguk Sutan Bhatoegana di Rumah Sakit BMC Bogor. Istimewa
Bhatoegana Meninggal, Max Sopacua: Dia Sosok Penggembira  

Puluhan anggota keluarga, rekan kerja, dan politikus berdatangan ke rumah politikus Partai Demokrat itu.


Kesehatan Memburuk, Sutan Bhatoegana Dipindah ke HCU  

16 November 2016

Max Sopacua saat menjenguk Sutan Bhatoegana di Rumah Sakit BMC Bogor. Istimewa
Kesehatan Memburuk, Sutan Bhatoegana Dipindah ke HCU  

Sutan Bhatoegana menjalani perawatan di RS BMC sejak 2 November lalu dengan gejala penyakit kanker hati.


Kalapas Sukamiskin Bantah Kabar Sutan Bhatoegana Meninggal  

16 November 2016

Max Sopacua saat menjenguk Sutan Bhatoegana di Rumah Sakit BMC Bogor. Istimewa
Kalapas Sukamiskin Bantah Kabar Sutan Bhatoegana Meninggal  

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko, membantah kabar bahwa Sutan Bhatoegana meninggal.


Sutan Bhatoegana Sakit, Ini Saran KPK untuk Ditjen Lapas  

15 November 2016

Max Sopacua saat menjenguk Sutan Bhatoegana di Rumah Sakit BMC Bogor. Istimewa
Sutan Bhatoegana Sakit, Ini Saran KPK untuk Ditjen Lapas  

Sutan Bhatoegana, terpidana suap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menderita sirosis hepatis.