Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Telantarkan Atlet, Bupati Banyuwangi Digugat

image-gnews
Abdullah Azwar Anas. TEMPO/Yosep Arkian
Abdullah Azwar Anas. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi - Achmad Rosady, warga Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi, Jawa Timur, menggugat secara perdata Bupati Banyuwangi, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Banyuwangi ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Rosady menuntut ketiga tergugat memberi uang Rp 108 juta karena menelantarkan anaknya, Vidiana Rosadaisyah, 18 tahun, atlet bola basket, yang kini cedera di kaki kanannya. "Uang itu untuk operasi anak saya," katanya kepada wartawan, Rabu, 26 Februari 2014.

Persidangan perdana gugatan tersebut berlangsung hari ini, Rabu, 26 Februari 2014. Majelis hakim diketuai oleh Kurnia Yani Darmono serta dua anggota Imam Santoso dan Ketut Somanasa. Dari pihak tergugat tampak hadir Ketua KONI Banyuwangi Nurmansyah dan Ketua Perbasi Banyuwangi Edi Lukisanto. Hadir pula kuasa hukum mereka, termasuk kuasa hukum Bupati Abdullah Azwar Anas, Muhammad Fahim.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan untuk memberi kesempatan kepada para pihak menempuh jalur mediasi. "Upayakan untuk bisa berdamai," kata Kurnia.

Bagi Rosady, menggugat adalah langkah terakhir yang harus ditempuhnya. Dia berharap upaya ini bisa menyadarkan ketiga pihak itu untuk lebih memperhatikan nasib para atlet di daerahnya.

Rosady mengisahkan Vidiana telah lima tahun mendukung Perbasi Banyuwangi pada ajang olahraga regional maupun nasional, seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional. Sebelum mengalami cedera, Vidiana masuk tim utama basket untuk event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2013.

Menghadapi Porprov, tim pebasket Banyuwangi harus menjalani laga pratanding di sejumlah kota. Saat berlaga di Kabupaten Sidoarjo pada Mei 2013, Vidiana terkena tendangan pemain lain hingga syaraf pada jaringan sendi lutut putus dan tempurungnya pecah.

Rosady harus membiayai sendiri pengobatan Vidiana dengan berbagai pengobatan alternatif dan pengobatan di rumah sakit di Surabaya dan Jakarta. Dua sepeda motor digadaikan untuk biaya transportasi yang menelan biaya sekitar Rp 30 juta. Ketika meminta tanggung jawab Perbasi, Rosady hanya mendapatkan uang Rp 7,5 juta, padahal biaya operasi mencapai Rp 108 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putus asa karena tidak ada biaya lagi, Rosady mengajukan permohonan bantuan dana kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Bukan uang yang didapat, melainkan surat pernyataan miskin untuk berobat secara gratis. Akibatnya, saat membawa Vidiana untuk menjalani operasi di RS dr Soetomo, Surabaya, pada November 2013, Rosady mendapat antrean ke-388. "Saya seperti pengemis minta bantuan ke sana ke mari," ujar pria yang bekerja sebagai sopir dan makelar itu.

Berdasarkan hasil diagnosis RS Medistra Jakarta, luka yang diderita Vidiana tergolong telat ditangani.

Vidiana saat ini hanya menjalani hari-harinya di rumah. Dia pun tak bisa melanjutkan kuliah, meskipun sejumlah perguruan tinggi negeri di Malang pernah menyediakan beasiswa untuknya.

Ketua Perbasi Banyuwangi Edi Lukisanto membenarkan bahwa Perbasi hanya memberikan Rp 7,5 juta untuk biaya pengobatan Vidiana. "Karena kami tak punya banyak uang untuk membiayai seluruh pengobatan," ucapnya.

Edi mengakui hingga saat ini seluruh atlet Perbasi belum diasuransikan. Gugatan ini, kata dia, menjadi pelajaran penting bagi Perbasi untuk memberi asuransi kepada atletnya. "Tapi kami berharap gugatan bisa berakhir damai," tuturnya.

IKA NINGTYAS


Terpopuler:
Ketika Sutan Bhatoegana Saling Bantah dengan Rudi
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Sutan Bhatoegana Akui Singgung Teman Ibas ke Rudi Rubiandini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

43 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

52 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.


Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

53 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.


Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

58 hari lalu

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.


Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Denny Indrayana. ANTARA
Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.


Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

27 Oktober 2023

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.


Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.