TEMPO.CO, Serang - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten menetapkan Lilis Karyawati Hasan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, senilai Rp 19 miliar. Dana proyek itu berasal dari APBN 2011.
Lilis, Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang, merupakan Direktur CV Tunas Mekar Jaya. Selain Lilis, seorang pengusaha kontraktor, Memed, juga dijadikan tersangka. (Baca: KPK Didesak Periksa Dinasti Ratu Atut)
Penetapan keduanya sebagai tersangka menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polda Banten beberapa waktu lalu. “Sudah kami kirim SPDP atas nama Lilis Karyawati Hasan dan Memed ke Kejaksaan Tinggi Banten minggu lalu,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Wahyu Widada, Selasa, 25 Februari 2014.
Wahyu mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun belum ditetapkan jadwalnya.
Sebelumnya penyidik sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurain (BBWSC3) dan Yayan Suryana, Direktur PT Delima Agung Utama, selaku pemenang lelang.
Menurut Wahyu, Lilis dan Memed terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3.512.089.392. Proyek itu dimenangkan oleh PT Delima Agung Utama milik Yayan Suryana. Tapi ternyata pelaksananya perusahaan milik Lilis, namun kemudian dikerjakan oleh Memed. (Baca: Jatah Besar Daerah Kekuasaan Keluarga Ratu Atut)
Lilis menyatakan siap mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Polda Banten menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka. “Sebagai warga negara, tentu saya taat hukum. Oleh karena itu, saya akan ikuti sesuai aturan dan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Lilis juga menyatakan, sebagai manusia, dirinya harus melakukan ihtiar lahir maupun batin. Kasus yang menimpanya tidak akan membuatnya patah semangat. “Saya tetap menjalankan aktivitas sebagaimana biasa, termasuk menjalankan organisasi,” ucapnya.
WASI’UL ULUM
Terpopuler:
Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas
Ruhut: Bhatoegana Bohong, 12 Tahun Penjara!
Catherine Wilson Akui Terima Mobil dari Wawan