TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto menyatakan, organisasi advokat wajib memperketat pengawasan terhadap anggotanya. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan menindak para advokat yang melanggar hukum. Mengingat, maraknya pengacara yang terlibat kasus korupsi beberapa waktu belakangan.
Karena, kata Agus, berdasarkan undang-undang, untuk mencabut izin advokat yang melanggar hukum, harus menunggu keputusan hukum tetap. Kemudian yang bersangkutan disidang dalam pelanggaran kode etik advokat. (baca: Peradi: Pecat Advokat yang Terlibat Kasus)
Seharusnya, lanjut Agus, jika pengawasan berjalan dengan baik, maka pengacara bisa saja disidang kode etik, kemudian dilaporkan ke penegak hukum. "Bukan menunggu tangkap tangan, tapi lembaga yang menaunginya yang menindak," kata Agus saat dihubungi, Senin, 24 Februari 2014.
Agus menganggap, pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga advokat belum berjalan dengan baik. "Buktinya banyak pengacara yang terjerat kasus korupsi kan," kata dia. "Atau jangan-jangan justru hidupnya memang dari situ," tanya dia.(baca: Peradi: Pengacara yang Suap Hakim Meningkat)
3 Oktober 2013 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pengacara Susi Tur Handayani terkait dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Ia diduga menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardana, adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Selalin Susi, ada pula Mario Cornelio Bernardo, yang ditangkap KPK karena diduga menyuap staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Diduga, uang Rp 80 juta yang diberi Mario adalah upaya untuk mempengaruhi putusan perkara yang kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito yang sedang ditangani Mario. (baca: 7 Pengacara Bermasalah versi ICW)
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler:
Demi Risma, Evan Dimas Janji Tandatangani 250 Kaos
Ada Petinggi MUI di Balik Patgulipat Label Halal
Pingsan, Wawan Ditolong Rudi Rubiandini
Berapa Dana Kampanye Sutan Bhatoegana?