TEMPO.CO, Sampang - Aparat Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, membekuk F, warga Ketapang, Sampang, dan AK, warga Jember. Keduanya adalah tersangka pengedar uang palsu. "Hampir setahun kami memburu mereka," kata Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Imran Siregar, Selasa, 25 Februari 2014.
F ditangkap saat membeli rokok menggunakan uang palsu di sebuah warung di Kecamatan Ketapang. Sedangkan AK ditangkap setelah menebus mobil yang digadaikannya di Kecamatan Sokobanah.
Menurut Imran, dari tangan tersangka F, polisi menyita uang palsu berupa pecahan RP 100 ribu sejumlah 12 lembar. Dari AK, polisi mendapatkan bukti pecahan yang sama sejumlah 47 lembar. "Uang palsu yang disita Rp 5,9 juta."
Penangkapan kedua tersangka, kata Imran, bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban transaksi uang palsu. "Masyarakat harus lebih teliti jika ada yang melakukan transaksi dengan uang kertas."
F dan AK terancam pidana 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Kasus ini akan terus kami kembangkan." (Baca: BI Musnahkan 135.110 Lembar Uang Palsu)
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler:
Pelapor Kekerasan Anak di Panti Asuhan Samuel
Mengapa Ada Kekerasan di Panti Asuhan Anak Samuel
Panti Asuhan Samuel Bangun Rumah Rp 2 Miliar