TEMPO.CO, Jakarta - Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin, 24 Februari 2014. Menurut Pia Akbar Nasution, kuasa hukum Wawan, kliennya baru didakwa dua kasus.
"Baru dugaan suap untuk Pak Akil," kata Pia ketika dihubungi, Ahad, 23 Februari 2014. Wawan, ujar dia, didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang kini sudah diberhentikan terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak. Serta diduga memberikan janji kepada Akil selaku hakim konstitusi dalam kaitan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah Provinsi Banten tahun 2011. (baca: Simak korupsi Dinasti Atut)
Pia menuturkan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu memang disangka untuk 4 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Yakni suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. Lalu, sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan Banten, pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan. KPK juga menjerat Wawan dengan sangkaan melakukan pencucian uang. "Yang kasus korupsi alat kesehatan dan TPPU belum (didakwa), karena sama sekali belum diperiksa," ujar dia.
Untuk dugaan suap penanganan perkara Pemilukada Lebak, menurut Pia, Wawan akan dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Pasal 6 ayat 1 a penyuapan terhadap hakim," kata dia. Dalam pasal ini, ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Adapun untuk dugaan pemberian hadiah kepada Akil selaku hakim konstitusi dalam kaitan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah Provinsi Banten, ujar Pia, Wawan dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ini pasal pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri sipil," ujar putri pengacara Adnan Buyung Nasution itu.
Dalam dakwaan Akil disebutkan, Wawan diduga memberikan Rp 7,5 miliar terkait mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah Provinsi Banten tahun 2011. Sedangkan suap penanganan perkara Pemilukada Lebak, Wawan memberi Akil Rp 3 miliar namun baru direalisasikan Rp 1 miliar.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
16 Pembantu di Rumah Jenderal, Bagaimana Bagi Tugasnya?
Ada Setoran di Balik Label Halal Daging Australia
Jokowi: Proyek Jalan Tol Boros Anggaran