Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adik Ratu Atut Baru Didakwa 2 Kasus

image-gnews
Pengusaha, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/10). Wawan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Lebak, Banten, yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif, Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Pengusaha, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/10). Wawan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Lebak, Banten, yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif, Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin, 24 Februari 2014. Menurut Pia Akbar Nasution, kuasa hukum Wawan, kliennya baru didakwa dua kasus.

"Baru dugaan suap untuk Pak Akil," kata Pia ketika dihubungi, Ahad, 23 Februari 2014. Wawan, ujar dia, didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang kini sudah diberhentikan terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak. Serta diduga memberikan janji kepada Akil selaku hakim konstitusi dalam kaitan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah Provinsi Banten tahun 2011. (baca: Simak korupsi Dinasti Atut)

Pia menuturkan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu memang disangka untuk 4 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Yakni suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. Lalu, sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan Banten, pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan. KPK juga menjerat Wawan dengan sangkaan melakukan pencucian uang. "Yang kasus korupsi alat kesehatan dan TPPU belum (didakwa), karena sama sekali belum diperiksa," ujar dia.

Untuk dugaan suap penanganan perkara Pemilukada Lebak, menurut Pia, Wawan akan dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Pasal 6 ayat 1 a penyuapan terhadap hakim," kata dia. Dalam pasal ini, ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Adapun untuk dugaan pemberian hadiah kepada Akil selaku hakim konstitusi dalam kaitan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah Provinsi Banten, ujar Pia, Wawan dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ini pasal pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri sipil," ujar putri pengacara Adnan Buyung Nasution itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dakwaan Akil disebutkan, Wawan diduga memberikan Rp 7,5 miliar terkait mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah Provinsi Banten tahun 2011. Sedangkan suap penanganan perkara Pemilukada Lebak, Wawan memberi Akil Rp 3 miliar namun baru direalisasikan Rp 1 miliar.

LINDA TRIANITA

Terpopuler:
16 Pembantu di Rumah Jenderal, Bagaimana Bagi Tugasnya?
Ada Setoran di Balik Label Halal Daging Australia
Jokowi: Proyek Jalan Tol Boros Anggaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, setibanya di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

18 Januari 2021

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

9 Mei 2020

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

Panca menangani perkara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang sebelumnya macet di KPK selama enam tahun.


Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

12 Maret 2020

Artis Jennifer Dunn meninggalkan ruang sidang seusai menjadi saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 12 Maret 2020. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

Usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jennifer Dunn menegaskan bahwa hubungannya dengan Wawan sebatas kerja profesional.