Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU KUHP, Pemerintah Izinkan KPK Menyadap  

image-gnews
TEMPO/ Imam Yunni
TEMPO/ Imam Yunni
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin memastikan revisi Undang-Undang KUHP dan KUHAP yang diajukan pemerintah tak menghapus kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyadapan. "RUU KUHP dan RUU KUHAP merupakan lex generalis sehingga tidak menghilangkan kewenangan KPK," kata Amir dalam siaran pers, Jumat malam, 21 Februari 2014.

Menurut Amir Revisi UU yang diajukan tetap memberi kewenangan penuh pada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Revisi kata Amir diajukan pemerintah sepenuhnya untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

Khusus mengenai penyadapan RUU KUHP dan KUHAP kata Amir memberi keleluasaan pada undang-undang di luar KUHAP mengatur hukum acaranya masing-masing. "Dengan ketentuan ini, KPK dapat melakukan penyadapan tanpa meminta izin pengadilan."

Pandangan pemerintah yang dituang dalam draft RUU KUHP dan KUHAP ini berbeda dengan DIM yang diajukan DPR. Dalam DIM, partai Keadilan Sejahtera misalnya menyatakan ketentuan dalam KUHP berlaku tanpa terkecuali. Dan ketentuan dalam UU lain yang substansinya sudah diatur RUU KUHP dianggap tak berlaku lagi.

Mengenai permintaan KPK agar pemerintah menarik dan menghentikan sementara pembahasan RUU, menurut Amir sulit untuk dipenuhi. Alasannya, saat ini RUU sudah diserahkan ke DPR dan sudah masuk pada tahap panitia kerja yang membahas substansi berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai ketentuan, RUU yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPR dan Presiden. "Jadi RUU KUHAP dan RUU KUHP yang sedang dibahas di Komisi Hukum ini tidak mungkin secara sepihak dapat ditarik oleh Presiden."

IRA GUSLINA SUFA
Topik Terhangat
#SaveRisma | Sadap Jokowi | Akal Sogok Akil | Jokowi | Anggito |

Berita Terpopuler
Megawati Didesak Bebaskan Risma dari Parasit Politik 
PDIP Tuding Priyo Politisasi Kasus Risma 
Patrialis Merasa Tak Langgar Kode Etik
Khofifah Akan Uji Materi Peraturan MK 
Revisi KUHAP, Busyro: KPK Coba Digorok Lagi

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat


RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

26 Januari 2018

Ilustrasi. 123rf.com
RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.


DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

14 Juni 2017

Wakil Ketua Aliansi Korban Vaksin Palsu Rumah Sakit Harapan Bunda, Rasamala Aritonang. Tempo/Rezki Alvionitasari.
DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP meski pemerintah dan DPR sepakat memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR.


Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

22 Mei 2017

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

Wakil Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tipikor.


Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

22 Mei 2017

Benny K. Harman. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

Dalam rapat pembahasan Revisi KUHP hari ini, dua fraksi dengan suara terbesar PDI Perjuangan dan Golkar tidak hadir.


2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

22 Mei 2017

Wakil Ketua KPK terpilih,  Saut Situmorang tiba di Gedung KPK, Jakarta, 21 Desember 2015. Kelima pimpinan KPK akan bertugas untuk periode 2015 hingga 2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

Saut meminta revisi KUHP dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.


PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

14 November 2016

Ketua Umum PPP terpilih, Romahurmuziy. ANTARA/M Agung Rajasa
PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

PPP menilai opsi hukum Islam bisa diterapkan karena sudah ada di Aceh.


Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

21 Oktober 2015

Ilustrasi warga Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, awal Desember 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

Kontras minta pembahasan Rancangan UU KUHP dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengejar target.


Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

7 September 2015

Jaksa Agung Prasetyo berjalan setibanya untuk melakukan buka puasa bersama, di Gedung KPK, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

Jaksa Agung minta rancangan KUHP tidak bertentangan dengan putusan MK soal pasal penghinaan presiden.


Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

7 September 2015

Jaksa Agung HM. Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan terkait nama-nama jaksa yang dicalonkan menjadi kandidat pimpinan KPK di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

Rancangan KUHP membuat peran KPK dan Kejaksaan Agung dalam penyidikan korupsi menurun.