TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin memastikan revisi Undang-Undang KUHP dan KUHAP yang diajukan pemerintah tak menghapus kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyadapan. "RUU KUHP dan RUU KUHAP merupakan lex generalis sehingga tidak menghilangkan kewenangan KPK," kata Amir dalam siaran pers, Jumat malam, 21 Februari 2014.
Menurut Amir Revisi UU yang diajukan tetap memberi kewenangan penuh pada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Revisi kata Amir diajukan pemerintah sepenuhnya untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Khusus mengenai penyadapan RUU KUHP dan KUHAP kata Amir memberi keleluasaan pada undang-undang di luar KUHAP mengatur hukum acaranya masing-masing. "Dengan ketentuan ini, KPK dapat melakukan penyadapan tanpa meminta izin pengadilan."
Pandangan pemerintah yang dituang dalam draft RUU KUHP dan KUHAP ini berbeda dengan DIM yang diajukan DPR. Dalam DIM, partai Keadilan Sejahtera misalnya menyatakan ketentuan dalam KUHP berlaku tanpa terkecuali. Dan ketentuan dalam UU lain yang substansinya sudah diatur RUU KUHP dianggap tak berlaku lagi.
Mengenai permintaan KPK agar pemerintah menarik dan menghentikan sementara pembahasan RUU, menurut Amir sulit untuk dipenuhi. Alasannya, saat ini RUU sudah diserahkan ke DPR dan sudah masuk pada tahap panitia kerja yang membahas substansi berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Sesuai ketentuan, RUU yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPR dan Presiden. "Jadi RUU KUHAP dan RUU KUHP yang sedang dibahas di Komisi Hukum ini tidak mungkin secara sepihak dapat ditarik oleh Presiden."
IRA GUSLINA SUFA
Topik Terhangat
#SaveRisma | Sadap Jokowi | Akal Sogok Akil | Jokowi | Anggito |
Berita Terpopuler
Megawati Didesak Bebaskan Risma dari Parasit Politik
PDIP Tuding Priyo Politisasi Kasus Risma
Patrialis Merasa Tak Langgar Kode Etik
Khofifah Akan Uji Materi Peraturan MK
Revisi KUHAP, Busyro: KPK Coba Digorok Lagi