TEMPO.CO , Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konsitusi meminta Hakim Konsitusi, Patrialis Akbar untuk mundur jika masih punya rasa malu. Permintaan mundur itu disampaikan koalisi karena menurut mereka ada dua alasan kuat untuk Patrialis mundur sebagai Hakim Konstitusi.
Yang pertama adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah membatalkan keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Kemudian hadirnya Patrialis pada sidang perdana Akil Mochtar dan absen pada sidang Mahkamah Konstitusi, menunjukkan tak ada tanggung jawab sebagai Hakim Konstitusi. (baca: PTUN Batalkan Patrialis, SBY Akan Ajukan Banding)
"Masalah-masalahnya memang datang dari dia sendiri," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, di kantornya, Jumat, 22 Februari 2014.
Patrialis Akbar, menghadiri sidang perdana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 21 Februari 2014. Patrialis di tempat itu mengaku baru kali ini bertemu dengan Akil. Ia datang mengenakan kemeja hitam lengan panjang sekitar pukul 15.15 WIB. Ia kemudian berjalan memasuki ruang terdakwa dan berbincang-bincang dengan Akil.
Siang harinya, Patrialis absen pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Undang Undang Dasar Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, karena hanya dihadiri 6 dari 7 hakim konstitusi, sidang dinyatakan tidak quorum dan ditunda pelaksanannya. (baca: PTUN Batalkan Patrialis, SBY Akan Ajukan Banding)
TRI ARTINING PUTRI