TEMPO.CO , Jakarta: Menghadiri sidang bekas Ketua Mahkamah Kosntitusi Akil Mochtar, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ternyata meninggalkan kewajibannya menghadiri sidang di Mahkamah Konsitusi. Berdasarkan Risalah Sidang Perkara Nomor 109/PUU-XI/2013, pada Kamis, 20 Februari 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Dalam risalah tersebut tertera hanya Patrialis Akbar yang tidak hadir dalam sidang pengujian undang-undang tersebut. Sidang dihadiri oleh enam hakim konstitusi, yaitu, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Karena ketidakhadiran Patrialis, sidang tersebut tidak kuorum karena jumlah hakim yang hadir tidak ganjil. (baca: Patrialis Beberkan 3 Poin Banding Putusan PTUN)
"Ini memalukan," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, di kantornya, Jumat, 22 Februari 2014. Patrialis, kata Donal, tidak paham tanggung jawabnya sebagai Hakim Konstitusi. "Dia tidak tahu mana yang prioritas," kata Donal.
Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, menghadiri sidang perdana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 2o Februari 2014. Patrialis mengaku baru kali ini bertemu dengan Akil. Ia datang mengenakan kemeja hitam lengan panjang sekitar pukul 15.15 WIB. Ia kemudian berjalan memasuki ruang terdakwa dan berbincang-bincang dengan Akil.
TRI ARTINING PUTRI