TEMPO.CO, Surakarta - Legalitas Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta di pemerintahan telah berakhir. Meski demikian, adik-adik Paku Buwono XIII, yang mendirikan lembaga tersebut, bersikeras tidak akan membubarkan diri.
Berakhirnya legalitas Lembaga Dewan Adat itu diungkap Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang menjadi mediator konflik internal Keraton Surakarta. "Legalitasnya telah berakhir hari ini," katanya di Surakarta, Jumat, 21 Februari 2014.
Lembaga Dewan Adat Keraton didirikan sejumlah kerabat keraton tiga tahun lalu. Mereka kemudian mengurus surat keterangan terdaftar di kantor Kesatuan Kebangsaan dan Perlindungan Masyarakat Surakarta yang berlaku selama tiga tahun.
Menurut Roy, para pengurus lembaga itu tidak lagi memperpanjang surat tersebut. "Mengenai legalitas lembaga itu selanjutnya, silakan Anda jawab sendiri," kata Roy.
Lembaga Dewan Adat didirikan kerabat keraton yang tidak setuju dengan rekonsiliasi Paku Buwono XIII dengan seterunya, Tedjowulan. Bahkan mereka akhirnya juga berkonflik dengan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo yang berupaya menjadi mediator konflik itu.
Petinggi Dewan Adat, Kanjeng Pangeran Eddy Wirabhumi, membantah lembaganya bubar. "Legalitas sebuah organisasi bukan ada pada surat keterangan terdaftar di kantor Kesbanglinmas," katanya. Dia juga mengaku tidak akan memperpanjang masa berlaku surat tersebut.
Menurut dia, Lembaga Dewan Adat akan tetap berdiri dan beraktivitas seperti biasa. "Fungsi dari lembaga ini adalah menegakkan semua adat-istiadat di dalam keraton," katanya.
AHMAD RAFIQ