TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Barat, Abdul Roup, mengatakan tingkat kepatuhan pemasangan alat peraga calon legislator di wilayahnya baru mencapai 80 persen. Nilai ini, kata dia, meski mencapai target tetap memerlukan peningkatan kedisiplinan para calon. "Masih ada calon yang cari kesempatan, jadi masih perlu ditingkatkan," kata Roup kepada Tempo, Kamis, 20 Februari 2014.
Dalam sepekan, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat mencopot 11 buah baliho alat peraga calon legislator berukuran 4x10 meter yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Barat. Selain baliho, Satpol PP juga menyita alat peraga berupa spanduk dan atribut lain yang jumlahnya mencapai 1.500 buah.
Di Jakarta Barat, Roup berujar masih banyak calon yang memasang alat peraga kampanye di tempat umum seperti lokasi pelayanan kesehatan, gedung pemerintahan, lembaga pendidikan, dan jalan-jalan protokol. Pemasangan alat peraga di tempat umum menyalahi menyalahi Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013.
Berdasarkan peraturan itu, calon legislator dapat memasang alat peraga kampanye di zona atau wilayah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU provinsi, dan atau KPU kabupaten/kota bersama pemerintah daerah. Untuk baliho, ukuran maksimal baliho calon legislator yang diizinkan peraturan tersebut yakni 1,5x7 meter sebanyak satu unit pada setiap wilayah. "Peraturan ini juga berlaku bagi calon anggota DPD RI," kata Roup.
Roup mengimbau para calon legislator mematuhi peraturan ini. Sebab, penyitaan secara tidak langsung menciptakan citra buruk karena partai melanggar peraturan. "Sanksinya lebih berat karena berupa sanksi moral dari masyarakat," ujar Roup.
LINDA HAIRANI