TEMPO.CO, Jakarta -– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sore ini, Kamis 20 Februari. Dalam dakwaan itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan lima dakwaan sekaligus bagi bekas politikus Partai Golkar itu.
"Dakwaannya menyangkut suap, pencucian uang, penerimaan hadiah dan janji," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu 19 Februari 2014. Dari dakwaan itu, ancaman hukuman paling tinggi untuk Akil maksimal 20 tahun penjara.
Dalam berkas yang diperoleh Tempo, dakwaan pertama, Akil menerima sekitar Rp 3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Lebak, sekitar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Empat Lawang. Sekitar Rp 19,86 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pemilukada Kota Palembang, dan sekitar Rp 500 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Lampung Selatan.
Atas perbuatannya itu, Akil diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Gratifikasi di Pilkada Buton....