TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut menerima suap Rp 1 miliar, dari jumlah yang dimintanya Rp 6 miliar, dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton.
Pilkada Buton diikuti sembilan pasangan. Di antaranya Samsu Umar Abdul Samiun. Pilkada dimenangkan oleh duet Agus Feisal Hidayat - Yaudu Salam Ajo, yang merupakan pesaing berat Samsu.
Komisi Pemilihan Umum Kbaupaten Buton menetapkan Feisal - Yaudu sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, dengan Surat Keputusan KPU tertanggal 12 Juli 2012. Namun keputusan KPU itu digugat tiga peserta Pilkada, termasuk Samsu.(baca juga: Kasus Gele P-16, Akil Pernah Menolak Diperiksa BNN )
Pada 26 Agustus 2011, Ketua MK yang saat itu dijabat Akil, menerbitkan SK tentang pembentukan panel hakim untuk memeriksa gugatan itu. Kemudian 21 September 2011, MK melaksanakan sidang pembacaan putusan sela, yang membatalkan SK KPU Kabupaten Buton atas penetapan Feisal – Yaudu sebagai pasangan terpilih. Hakim majelis MK juga memerintahkan KPU untuk mengulang pungutan dan penghitungan suara.
Setelah Pilkada diulang pada 19 Mei 2012, Samsu yang berpasangan dengan La Bakry unggul. Namun pada 22 Mei 2012, keputusan KPU yang menetapkan duet Samsu – La Bakry kembali digugat oleh pasangan lainnya, La Uku dan Dani.
Setelah gugatan itu didaftarkan di MK, Samsu dihubungi seorang bernama Arbab Paproeka. Arbab mengaku mendapat titah dari Akil agar Samsu mentransfer duit Rp 6 Miliar. Uang itu disebut dalam dokumen yang diperoleh Tempo, terkait permohonan keberatan hasil pemungutan suara ulang pada Pilkada Kabupaten Buton.
Akil lewat Arbab meminta Samsu agar menyetor uang itu ke rekening CV Ratu Samagat, yang belakangan diketahui milik istri Akil, Ratu Rita. Menurut Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, CV Samagat diduga merupakan tempat Akil mencuci duit kotornya itu.(baca juga: Saksi Akil Cabut Kesaksian, Hakim: Bapak Sehat?)
Namun permintaan Akil tak serta-merta dituruti oleh Samsu. Bupati Buton terpilih itu hanya sanggup mengirim Rp 1 miliar. Setelah duit itu dikirim, majelis hakim di MK menetapkan gugatan La Uku ditolak. Ternyata Akil masih menagih sisa uang ke Samsu, tapi Samsu tidak mengabulkannya.(baca: Akil: Kasus Narkoba Itu Jebakan )
Sejak berdiri pada 2010, CV Ratu Samagat tidak pernah mengeluarkan biaya operasional layaknya badan usaha, tapi terus-menerus ada transaksi yang masuk, yakni melalui dua rekening bank BUMN yang mencapai Rp 100 miliar.
FEBRIANA FIRDAUS