TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia tetap melantik lima direktur baru di lantai 12 kantor televisi publik ini, Selasa, 18 Februari 2014. Ketua Dewan Pengawas Elprisdat M. Zen memimpin langsung pelantikan tersebut. Proses pelantikan berlangsung khidmat. Seluruh pegawai televisi publik turut hadir menyaksikan pengambilan sumpah lima direktur baru.
Mereka yang dilantik adalah Iskandar Achmad, sebelumnya Kepala TVRI Jawa Barat, sebagai Direktur Utama; Direktur Program dan Berita Purnama Suwardi (sebelumnya Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan); Direktur Teknik Safrullah (Kepala TVRI Sumatera Utara); Direktur Pengembangan dan Usaha Adam Bachtiar (swasta); dan Direktur Keuangan Suhartanto, yang sebelumnya bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Usai pelantikan, direksi baru itu pun berjejer menyambut seluruh pegawai untuk bersalaman. Tampak pula mereka asyik berfoto ria dengan bos barunya tersebut. Keceriaan pun tampak diwajah Elprisdat yang berbincang dengan beberapa tamu.
Namun wajah Elprisdat seketika berubah saat hendak diwawancarai Tempo. Ia bahkan tak mau memberikan komentar,”Anda lihat sajalah saya nggak usah ngomong," kata dia menekan suara. Dia menolak diwawancarai.
Soalnya, Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan pelantikan ini tidak sah karena dilantik oleh Dewan Pengawas yang sudah dipecat.
Sebelumnya, Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memecat seluruh anggota Dewan Pengawas TVRI pada 28 Januari 2014. Pemecatan itu dipicu oleh "pembangkangan" Dewan Pengawas terhadap hasil keputusan rapat bersama Komisi Komunikasi pada 21 Oktober 2013.
Dalam rapat itu, Komisi meminta Dewan Pengawas untuk tidak memecat Dewan Direksi periode 2012-2017 sebelum Panitia Kerja Pengawas TVRI selesai bekerja. Namun sebelum Panitia Kerja menyelesaikan tugasnya, Dewan Pengawas telah memecat empat direktur TVRI pada 18 November 2013.
Persoalan lain yang juga menjadi pemicu adalah munculnya sejumlah siaran TVRI yang oleh sebagian anggota fraksi dianggap melanggar aturan. Salah satunya adalah penyiaran konvensi Partai Demokrat selama dua jam pada 15 September 2013. DPR pun menganggap pengangkatan dan pelantikan bos baru TVRI yang dilakukan Badan Pengawas TVRI tidak sah.
TRI SUHARMAN
Baca juga:
Menunggu 9 Jam, Pengungsi Hanya Ditemui SBY 10 Menit
Rupiah Kembali Paling Perkasa Se-Asia
Alasan Risma Tak Pernah Pakai Pengawal Pribadi
Rekor Sitaan KPK: 37 Mobil Adik Ratu Atut!
Malam Ini Final Pemilihan Miss Indonesia 2014