TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Energi Mochtar Husein untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pemberian tunjangan hari raya Lebaran 2013 kepada anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemanggilan Mochtar diperlukan untuk mendalami kasus tersebut. (Baca: Waryono Karno Tersangka, Kementerian ESDM Pasrah)
"Ada keterangan-keterangan yang dibutuhkan dari yang bersangkutan, termasuk bisa jadi penyidik mau mengkonfirmasi informasi yang sebelumnya didapat," kata Priharsa di gedung kantornya, Selasa, 18 Februari 2014. Sayangnya, Priharsa mengaku tak tahu materi pertanyaan yang bakal ditanyakan ke Mochtar.
Waryono merupakan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi. Pada 16 Januari 2014, KPK mengumumkan penetapan Waryono sebagai tersangka. "Telah ditemukan dua bukti yang cukup berkaitan dengan korupsi dalam kaitan dengan pelaksanaan kegiatan di Kementerian Energi," kata Johan kala itu.
Waryono dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya. Pasal 12B memberi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 11 mengancam Waryono dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 250 juta. (Baca: KPK Cegah Sutan Bhatoegana dan 3 Orang Lainnya)
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Roger Danuarta Positif Pakai Heroin
Wali Kota Tri Rismaharini Siap Mundur
Dituding Plagiarisme, Anggito Mundur dari UGM
Dosen UGM: Jangan Hukum Anggito Seumur Hidup
Ahok: Pengusahanya Kurang Ajar, Mau Dikte Kami!