TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, menggelar sidang vonis polisi pemilik rekening gendut, Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, Senin, 17 Februari 2014.
Ratusan pendukungnya tampak hadir di Pengadilan Negeri Sorong. Mereka mendirikan tenda untuk menampung pendukung Labora. Tenda yang didirikan bahkan tidak cukup menampung massa, sehingga banyak massa yang berdiri di luar pagar atau jalan raya. Arus lalu lintas di depan pengadilan pun tersendat.
Massa pendukung Labora membawa spanduk terkait kasus yang didakwakan kepada Labora. Dalam spanduknya, massa menyebut kasus Labora adalah hasil kesepakatan penyidik Polri dan jaksa penuntut umum. Mereka juga berorasi tentang kasus illegal logging yang dituduhkan pada Labora.
Mereka mempertanyakan kayu olahan PT Rotua--milik Labora--di Surabaya sebanyak 2.056 meter kubik seharga Rp 24 miliar yang dilelang Rp 6,5 miliar. Massa mempertanyakan keadilan untuk Sitorus dan sisa uang lelang Rp 17,5 miliar. Mereka berharap KPK bisa memproses hukum para penegak hukum yang terlibat dalam kasus Sitorus serta menyidik Sitorus.
Markas Besar Kepolisian menetapkan Labora sebagai tersangka pada 18 Mei tahun lalu. Ia dijerat dengan tiga tuduhan, yakni dugaan pidana pencucian uang, pembalakan liar, dan penimbunan bahan bakar minyak ilegal. Labora kini mendekam di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Sorong sembari menunggu proses persidangan.
Akhir Januari lalu, dia dituntut kurungan 15 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider 10 tahun kurungan. Dia didakwa melakukan illegal logging, penyalagunaan bahan bakar minyak, dan tindak pidana pencucian uang.
HANING TYAS (SORONG) | TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler:
Ustad Hariri Nyaris Lempar Mikrofon ke Bos Entis
Kunjungi Korban Kelud, Ini Kereta Ani Yudhoyono
Cinta Penelope Diajak Nikah Siri Ustad Hariri
Kantor Dikosongi, Wali Kota Risma Bersiap Mundur?