TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mulai Senin, 17 Februari 2014, membuka pendaftaran calon hakim agung untuk mengisi sepuluh hakim agung. Pendaftaran akan berlangsung selama 15 hari hingga 7 Maret mendatang.
KY mengunggah siaran pers melalui laman lembaga itu, Senin, 17 Februari 2014. Seleksi kali ini untuk mengganti empat hakim agung yang memasuki masa purnabakti dan meninggal. "Serta mengganti enam hakim agung guna melengkapi kekurangan hasil seleksi 2013," tulis KY dalam siaran pernya.
Tertulis dalam siaran itu, sepuluh posisi hakim agung yang dibutuhkan terdiri atas dua hakim kamar peradilan agama, tiga hakim kamar peradilan perdata, dua hakim kamar peradilan pidana, dan tiga hakim kamar peradilan tata usaha negara. Penetapan kebutuhan hakim ini didasarkan surat Mahkamah Agung tertanggal 30 Januari 2014.
Berdasarkan situs resmi KY, pengajuan nama calon hakim agung bisa melalui Mahkamah Agung, pemerintah, atau masyarakat. Namun tidak semua calon hakim yang memenuhi syarat bisa mendaftar. "Bagi calon hakim agung yang telah mengikuti seleksi periode I dan II pada 2013 tak dapat diusulkan pada 2014," tulis KY dalam laman resminya. (Baca: Komisi III Sepakat DPR Tak Pilih Hakim Agung)
Untuk hakim karier, KY mensyaratkan pelamar sudah berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk tiga tahun menjadi hakim tinggi. Sedangkan untuk hakim nonkarier sudah berpengalaman dalam profesi hukum atau akademisi selama minimal 20 tahun. Usia para calon hakim minimal 45 tahun.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler
Kunjungi Korban Kelud, Ini Kereta Ani Yudhoyono
Cinta Penelope Diajak Nikah Siri Ustad Hariri
Relawan Kelud Terobos Zona Terlarang untuk Berfoto
2 Remaja Ganggu Pengamanan Kunjungan SBY ke Kelud