TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyidik pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Klas II Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan penyidik sudah memintai keterangan enam saksi.
"Sudah periksa enam saksi. Kami sedang menelusuri. Informasi awal yang kami dapatkan, peristiwa terjadi karena ada salah satu napi kesurupan. Namun menurut dokter sakit," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 Februari 2014.
Agus mengatakan narapidana yang sakit mengajukan izin untuk dibawa ke luar dari Lapas. Namun izin untuk keluar tidak diperoleh. "Karena mekanisme di Lapas tidak bisa memberikan izin, malamnya napi merusak dan membakar," kata Agus.
Kebakaran Lapas Lhokseumawe terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2014, pukul 23.30. Saat kejadian, Lapas dihuni oleh 389 narapidana dan hanya dijaga oleh lima petugas.
Akibat pembakaran, ruang perkantoran, ruang registrasi, gudang beras, dan sebagian dapur rusak. Agus mengatakan tak ada korban jiwa maupun narapidana yang melarikan diri dalam kebakaran ini. Menurut Agus, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menghitung kerugian akibat kebakaran ini.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE