Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Tommy Soeharto, Inggris Tahan 2 Orang  

image-gnews
TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO, London - Kantor Investigasi Kasus Suap Inggris (Serious Fraud Office/SFO) menangkap dua orang dan memeriksa lima rumah yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan pembuat mesin pesawat terbang, Rolls-Royce.

Kedua orang yang identitasnya belum diungkap kepada publik itu, seperti dikutip dari Guardian pada Rabu, 12 Februari 2014, waktu setempat, ditangkap karena diduga berperan dalam upaya penyuapan oleh Rolls-Royce kepada Tommy Soeharto, putra mantan presiden Soeharto. "Mereka langsung diinterogasi soal penyuapan itu," kata seorang petugas SFO.

Sebelumnya diberitakan bahwa perusahaan yang juga membuat mobil mewah ini diduga telah memberi beselan US$ 20 juta dan satu mobil Rolls-Royce kepada Tommy. Putra bungsu Soeharto itu disebut-sebut menjadi penghubung dan orang yang menentukan kesepakatan antara Rolls Royce dan satu perusahaan penerbangan di Indonesia. (Baca: Tommy Suharto Bantah Terima Suap dari Rolls-Royce)

Kedua orang ini dicokok setelah penyidik SFO dan Agensi Kejahatan Nasional Kerajaan Inggris serta Kepolisian London menggeledah satu kantor dan lima rumah di pusat Kota London, Rabu kemarin. "Penggeledahan keenam tempat ini dilakukan untuk mengumpulkan fakta menyangkut kasus dugaan suap itu," ujar juru bicara Agensi Kejahatan Nasional.

Adapun SFO, yang telah mengungkap banyak kasus penyuapan besar, memulai penyelidikan kasus ini sejak Desember 2012. Penyelidikan dilakukan setelah penyidik internal Rolls-Royce juga menetapkan bahwa kasus dugaan suap ini harus diperiksa dengan lebih serius. Diduga terjadi antara 1980 dan 1990-an, aksi kongkalikong ini diungkap oleh mantan pekerja Rolls-Royce, Dick Taylor.

Taylor yang telah bekerja di Rolls-Royce selama 30 tahun, termasuk pernah bertugas di Indonesia, menjadi whistleblower setelah pihak internal perusahaan mengabaikan kasus itu. Setelah mengambil pensiun dini, Taylor memutuskan untuk mengungkapkan semua hal yang dia tahu. Cara dia membocorkan kasus ini ialah dengan menuliskan komentar pada berita-berita tentang Rolls-Royce yang dimuat di surat kabar dan situs berita di seluruh dunia.

Berdasarkan penuturan Taylor, dalam kurun waktu 1980 hingga 1990-an, Rolls-Royce melakukan penyuapan untuk mendekati maskapai Garuda Indonesia agar mau memesan mesin pesawat Rolls-Royce tipe Trent 700.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun tim pengacara Tommy Soeharto, O.C. Kaligis dan Elza Syarief, keras membantah omongan Taylor yang membawa-bawa nama Tommy. "Tommy tidak pernah menerima uang maupun mobil dari Rolls-Royce, dan tidak pernah menawarkan mesin Rolls-Royce kepada Garuda." (Baca juga: Elza: Tidak Pernah Ada Kasus Suap Rolls-Royce)

Pihak Rolls-Royce menolak berkomentar. Namun direktur eksekutif perusahan itu, John Rishton, menekankan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum seperti penyuapan. "Sudah sangat jelas bahwa saya ataupun jajaran direksi Rolls-Royce menolak tindakan ilegal dalam bisnis."

Sebelumnya, pada 2013, kepala Divisi Penerbangan Rolls Royce, Mark King, mundur setelah empat bulan menjabat Presiden Divisi Penerbangan. Adapun Rolls-Royce menolak mengomentari pengunduran diri King yang diduga berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap ini.

GUARDIAN | PRAGA UTAMA

Terpopuler
Hary Tanoe: Masa Jaya Jokowi Sudah Lewat 
Ahok: Kalau Mau Kurang Ajar, Sini Saya Ajarin 
Bus Berkarat, Jokowi Copot Kepala Perhubungan
Ahok: Teorinya Angkot Akan Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

16 hari lalu

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

Indonesia pernah diguncangkan dengan kasus penyelewangan dana yang dilakukan kroni Soeharto. Yayasan Supersemar kemudian jadi masalah.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

24 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

24 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

28 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

30 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

30 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

35 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

37 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

41 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

44 hari lalu

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.