Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Cirebon Nekat Jual Minuman Keras

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Pemusnahan minuman keras / minuman beralkohol. TEMPO/Suryo Wibowo
Pemusnahan minuman keras / minuman beralkohol. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Beberapa bulan vakum menjual minuman keras atau beralkohol, pengusaha hiburan di Kota Cirebon kini mulai berani menjual minuman tersebut kembali. "Dasar kami jelas, aturan yang lebih tinggi dari perda larang miras di Kota Cirebon," kata Joko Witantri, Ketua Asosiasi Pelaku dan Pekerja Usaha Kepariwisataan Kota Cirebon.

Padahal, Pemerintah Kota Cirebon telah memiliki perda no 4 tahun 2013 yang melarang minuman beralhokol dijual di lokasi mana pun di Kota Cirebon. Ini berarti Kota Cirebon dinyatakan steril dari peredaran minuman jenis tersebut. Kondisi ini pun dikeluhkan pengusaha dan pekerja ratusan tempat hiburan di Kota Cirebon.

Setelah ditetapkan pertengahan tahun lalu, kini pengusaha hiburan mulai berani kembali menjual minuman beralkohol di tempat mereka. "Dasarnya yaitu peraturan presiden (perpres) no 74 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol," kata Joko. Perpres tersebut dikeluarkan pada 6 Desember 2013 lalu.

Dalam perpres tersebut menyebutkan jika minuman beralkohol golongan a, b dan c hanya dapat dijual di hotel, bar dan resto serta tempat-tempat tertentu. Atas dasar perpres itulah saat ini pengusaha hiburan di Kota Cirebon kembali berani menjual minuman beralkohol di tempat mereka. "Perpres ini kedudukannya lebih tinggi daripada perda. Jadi kami mengikuti perpres ini," kata Joko.

Jika ada pihak yang menolaknya, Joko mempersilahkan kepada mereka untuk menggugat perda tersebut. "Kepada polisi kami minta bertindak tegas, terutama jika ada ormas yang bertindak anarkis," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu Humas Asosiasi Pelaku dan Pekerja Usaha Kepariwisataan Kota Cirebon, M Iqbal Rizki, menjelaskan jika pelarangan penjualan mihol di Kota Cirebon membuat pengusaha hiburan dan resto di Kota Cirebon merugi. "Kerugiannya bahkan mencapai hingga 50 persen," katanya. Ada pun jumlah hotel dan tempat hiburan di Kota Cirebon mencapai sekitar 600.

Penurunan omset tersebut menurut Iqbal bisa dilihat dari menurunnya penjualan food and beverage di tiap hotel dan tempat hiburan. "Biasanya kalau pesan bir dingin kan ada makanan kecil juga yang dipesan. Itu berkurang," katanya.

Padahal, lanjut Iqbal, konsumen mereka bukan hanya orang Indonesia maupun warga Kota Cirebon, tapi juga ekspatriat yang banyak bekerja di sejumlah perusahaan besar yang ada di Cirebon."Akhirnya mereka memilih tempat hiburan di kabupaten Cirebon," kata Iqbal. Kondisi ini otomatis membuat pemasukan asli daerah (PAD) Kota Cirebon dari sektor pariwisata terus berkurang.

IVANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.


Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.


Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.


Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Minuman beralkohol yang diberikan oleh polisi untuk mahasiswa saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.


Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.


Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.


Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Ilustrasi minuman alkohol (pixabay.com)
Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."