TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengklaim penamaan salah satu kapal perang baru Indonesia, KRI Usman Harun, sudah sesuai aturan dan proses yang benar. Menurut Purnomo, di TNI Angkatan Laut setiap kapal perang, khususnya jenis fregat, akan diberi nama pahlawan nasional.
Nama KRI Usman Harun diambil dari dua pahlawan nasional dari Marinir, yakni Usman bin Haji Mohammad Ali dan Harun bin Said. Nama itu menuai protes pemerintah Singapura karena keduanya dianggap penjahat akibat kasus pengeboman gedung MacDonald di Orchad Road, Singapura, pada 10 Maret 1965 saat era konfrontasi Indonesia-Malaysia.
"Saya sudah cek prosedur dan tata cara penamaannya. Sudah saya telepon Kepala Staf Angkatan Laut dan hasilnya sudah betul semua," kata Purnomo, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin, 10 Februari 2014.
Oleh karena itu, Menteri Purnomo mendukung TNI Angkatan Laut untuk terus menggunakan nama KRI Usman Harun. Dia beralasan, jika semua tata cara dan prosedur penamaan kapal perang sudah terpenuhi, pemerintah tidak melakukan kesalahan. "Dan itu pun hak Indonesia."
Berbekal alasan tersebut, Menteri Purnomo telah menghubungi Menteri Pertahanan Singapura beberapa waktu lalu. Purnomo menjelaskan bahwa penamaan KRI Usman Harus sudah legal di Indonesia.
Mengenai keberatan dari pihak Singapura, Purnomo mengaku maklum. Menurut dia, sebuah kewajaran jika dua negara punya perspektif yang berbeda. "Negara tetangga akan selalu jadi tetangga. Permasalahan pasti selalu ada, tetapi saya yakin suatu saat mereka akan mengerti," kata Purnomo.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler
Guru Dapat Gelar Gr, seperti Dokter
Buntut Usman Harun, RI Mundur dari Singapore Airshow
5 Tip Main Game Flappy Bird
3 Tanggapan Jokowi yang Tak Biasa Soal Capres