TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Sutarman mengklaim akan menyelesaikan 60 persen kasus pada 2014. Hal ini sebagai komitmen Kepolisian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama perihal keamanan dan penegakan hukum.
"Saya harus jujur setiap tahunnya Polri hanya mampu menyelesaikan 53 persen saja. Tahun ini ditingkatkan dan sudah saya sampaikan," kata Sutarman di Kantor Wakil Presiden, Senin, 10 Februari 2014.
Ia menyatakan Polri pada saat ini telah memiliki sistem publikasi online statistik kriminal. Publikasi ini tertera di website resmi Polri, yaitu ncic.polri.go.id/pusiknas yang merangkum persentase laporan kriminal hingga tingkat polda.
Polri juga mengklaim telah meningkatkan pelayanan perkara dengan publikasi penanganan perkara di website resmi. Di dalamnya, masyarakat dapat memantau seluruh laporan kepada polisi, kronologi perkembangan penyidikan dan penghentian penyidikan.
Selain itu, Polri juga berkomitmen untuk mempercepat proses penerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Penerbitan SKCK di tingkat polisi sektor, polisi resort, dan polisi daerah menjadi hanya satu hari kerja dari proses tiga hari kerja. Sedangkan di tingkat Mabes Polri, SKCK dapat diproses dalam dua jam dari proses selama ini hingga empat hari.
Baca Juga:
"Diharapkan Polri bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara murah dan tak berbelit-belit," kata Sutarman.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Buntut Usman Harun, RI Mundur dari Singapore Airshow
Bagaimana Upaya Terakhir RI Bebaskan Usman-Harun?
Ratusan Permintaan Cina, KPK Hanya Minta Anggoro
Soal Usman Harun, Panglima TNI Batal ke Singapura