TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Resor Kota Probolinggo Ajun Komisaris Besar Iwan Setiawan mengatakan kasus "kolor ijo", dengan tersangka Buasir Nur Hatip, merupakan kasus besar. "Karena itu, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur," kata Iwan di Markas Polresta Probolinggo, pekan lalu.
Iwan mengatakan berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan penyidik, tersangka diduga melakukan aksinya itu di 43 tempat sejak sekitar sepuluh tahun yang lalu, atau sejak 2004. Dia mengatakan 43 kasus itu terjadi di wilayah Kota Probolinggo.
Dari 43 kasus tersebut, hanya 15 korban yang melaporkan kejadian ini. Menurut Iwan, tidak seluruhnya dari 43 kasus itu adalah pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan. Dari 43 kasus itu, 31 kasus disertai dengan pemerkosaan, sedangkan 12 lainnya hanya pencurian dengan kekerasan.
Tudingan ini dibantah oleh Salim, keluarga tersangka. "Sampai saat ini, keluarga masih tidak percaya kalau Buasir melakukan perbuatan yang dituduhkan itu," katanya.
Sementara itu Kepolisian Daerah Jawa Timur membenarkan pelimpahan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur.
Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Bambang Cahyo Bawono menyatakan Polda akan mengembangkan kasus tersebut. Mungkin, kata Bambang, kasus tersebut juga dilakukan tersangka di daerah lain. Buasir dijerat dengan Pasal 365 subsider 363 atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita lain:
Buntut Usman Harun, RI Mundur dari Singapore Airshow
Bagaimana Upaya Terakhir RI Bebaskan Usman-Harun?
Gadis Ini Nekat Cuit Foto Selfie Bugilnya
Busway Baru Jokowi dari Cina Barang Bekas?
Arsenal Kalah, Wenger Jatuh Terpeleset