TEMPO.CO, Bengkulu - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan guru harus menempuh jalur seperti dokter untuk dapat mengajar mulai tahun ini. Setelah menyandang gelar sarjana pendidikan, kata Nuh, guru harus menempuh pendidikan profesi.
Menurut Nuh, pendidikan profesi akan melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan menambah gelar Gr di belakang nama guru tersebut. "Menurut undang-undang, guru itu kan profesi, sama seperti dokter," kata Nuh, Ahad, 9 Februari 2014.
Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013.
Sesuai Pasal 9 Permendikbud tersebut, selama pendidikan profesi, calon guru akan menjalani lokakarya pembelajaran. Selain itu, akan berlatih mengajar melalui pembelajaran pengayaan lapangan.
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler:
Menteri Singapura Kecewa Reaksi Politikus Indonesia
Soal Suami Airin, Aura Kasih Siap Dipanggil KPK
Tak Ada Mobil Presiden, Angkot Pun Jadi
David: Usman Harun Harus Ditolak Masuk Singapura