TEMPO.CO, Depok - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengaku kaget atas tingkah Singapura yang keberatan pemakaian nama Usman-Harun sebagai julukan KRI. Marzuki menegaskan bahwa penamaan itu hak bangsa Indonesia yang tidak bisa diganggu gugat oleh negara lain.
"Apa urusannya (Singapura)? Itu kan urusan dalam negeri, negara lain tidak berhak mencampuri urusan dalam negeri (Indonesia)," kata Marzuki di Universitas Indonesia, Ahad, 9 Februari 2014.
Sebelumnya Singapura mengkritik soal penamaan KRI Usman-Harun. Alasan negara itu, dua marinir Indonesia itu bersalah dalam kasus pengeboman gedung MacDonald di Orchad Road pada 10 Maret 1965 saat era konfrontasi Indonesia-Malaysia. Dalam ledakan yang menewaskan tiga orang itu, Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said dinyatakan bersalah. Mereka dieksekusi di Singapura pada 17 Oktober 1968.
Menurut Marzuki, sebagai bangsa, Indonesia harus belajar dan menghormati sejarah. Usman dan Harun, kata dia, meninggal karena membela negara sehingga disebut sebagai pahlawan. "Mereka meninggal dalam menegakkan kedaulatan bangsa, bukan kepentingan pribadi."
Bahwa ada sisi lain sejarah itu pada negara lain karena perbuatan keduanya sangat menyakitkan, menurut Marzuki, itu adalah proses sejarah. "Kalau ada yang buruk dalam perjalanan sejarah, harus dipelajari agar sejarah buruk itu tidak terulang lagi," katanya. Marzuki meminta penamaan KRI Usman-Harun itu tidak disikapi berlebihan oleh Singapura. "Jangan disikapi secara negatif."
Soal Singapura yang melarang KRI itu masuk ke perairan Singapura atau terlibat dalam program Singapura-Indonesia, Marzuki yakin lambat laun negara itu akan melunak. "Saya kira pelan-pelan akan dibiarkan," katanya. Saat ini, kata dia, Singapura masih terbawa emosi masa lalu. "Biarkan (waktu) berjalan saja."
ILHAM TIRTA
Terkait:
Eks Dubes Singapura: KRI Usman Harun Hak Indonesia
Menteri Singapura Kecewa Reaksi Politikus Indonesia
David: Usman Harun Harus Ditolak Masuk Singapura
Reaksi Ahok, Usman Harun Jadi Nama Jalan di DKI