TEMPO.CO, Magelang - Bupati Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Kholiq Arif mengingatkan perangkat desa tidak terbuai dengan kucuran duit dalam jumlah besar setelah pengesahan Undang-Undang Desa pada Desember 2013.Salah satu poin penting undang-undang itu adalah mewajibkan pemerintah pusat mengalokasikan dana untuk desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari dana transfer daerah.
Kholiq khawatir perangkat desa tidak siap memanfaatkan duit alokasi dana desa berjumlah ratusan juta. Perangkat desa selama ini kerap bingung dengan program pemerintah pusat. Ia mencontohkan desa mendapat kucuran dana hibah “hanya” Rp 100 juta membuat sejumlah perangkat desa masuk penjara.
Ia juga memberi contoh di Wonosobo saat ini ada tiga perangkat desa yang menjadi buron kejaksaan karena dugaan korupsi. “Pengesahan Undang-Undang Desa bisa menjadi berkah. Tapi, bisa juga menjadi laknat,” kata Kholiq pada acara Forum Desa Nusantara di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu, 8 Februari 2014.
Acara itu melibatkan sejumlah kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia. Ada dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Budiman Sudjatmiko, Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Desa Akhmad Muqowwam, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, Peneliti Institute for Research and Empowerment Yogyakarta Arie Sudjito, dan Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Tarmizi A Karim.
Bupati yang pernah menjadi tokoh pilihan Tempo ini berharap lahirnya Undang-Undang Desa menjadi berkah buat desa. Ia telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menyambut pelaksanaan Undang-Undang Desa. Kholiq mengatakan Wonosobo menyiapkan perencanaan untuk menata ulang birokrasi.
Baca Juga:
Dia akan lebih banyak menaruh pegawai pada tingkat desa dan kecamatan. Sebab, selama ini birokrasi cenderung gemuk di tingkat kabupaten. Ia juga menyiapkan perangkat desa untuk mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. “Ini supaya perangkat desa tidak semena-mena terhadap kucuran uang,” kata dia.
SHINTA MAHARANI