Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Korupsi UIN Malang Jadi Tahanan Kota  

image-gnews
TEMPO/ Machfoed Gembong
TEMPO/ Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Jawa Timur, Munasim, mengatakan Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Universitas Islam Negeri Malang sebagai tahanan kota. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen UIN Malang, Jamal Lulail Yunus; dan panitia pengadaan tanah Musleh Herry.

Munasim menyatakan penetapan keduanya sebagai tahanan kota sudah sejak 24 Januari 2014. Paspor keduanya telah diserahkan sukarela ke jaksa penyidik. "Jika tak kooperatif atau tak datang saat pemeriksaan, mereka bisa langsung ditahan," kata Munasim kemarin.

Dalam penyelidikan, Kejaksaan menemukan indikasi pelanggaran dan penggelembungan dana dalam proses pengadaan lahan. Kejaksaan sudah mengumpulkan 90 persen dokumen meliputi aliran dana yang dalam transaksi di Bank BNI.

Adapun berkas pemeriksaan telah rampung dan tinggal menunggu audit keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Jawa Timur. "Untuk menghitung kerugian negara itu kewenangan BPKP," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan mengekspos perkara sebanyak dua kali ke BPKP. Dijadwalkan BPKP akan melakukan audit keuangan pada 17 Februari 2014 mendatang. Munasim mengaku telah bekerja secara maksimal dan sesuai dengan standar operasional Kejaksaan.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan telah meminta keterangan 50 warga pemilik awal tanah sebagai saksi. Tersangka disangkakan menggelembungkan harga tanah jauh melebihi harga tanah di pasaran. Selain itu, mereka dituding menggelapkan uang hasil jual-beli dan tak diserahkan kepada pemilik tanah. Harga tanah Rp 75 ribu per meter persegi hanya dibayar Rp 22-49 ribu per meter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Puluhan Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dan Malang Corruption Wath berunjukrasa di Kejaksaan Negeri Malang. Mereka menuntut Jamal dan Musleh ditahan. "Kami khawatir mereka akan menghilangkan barang bukti," kata koordinator aksi, M. Buysrol Fuad.

Keduanya, katanya, mengetahui dokumen penting mengenai pebebasan lahan kampus 2 UIN Maliki di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu. Pembebasan lahan seluas 9 hektare pada 2008 lalu, diduga terjadi tindak pidana korupsi. Dengan total anggaran sebesar Rp 12 miliar, diduga kerugian Negara mencapai Rp 4 miliar.

Dua tersangka lainnya, yakni perangkat Desa Tlekung, Nur Hadi dan Marwoto telah ditahan. Mereka menilai jika Kejaksaan tebang pilih tak menahan dua pejabat UIN Maliki Malang. Namun, hanya menahan perangkat desa yang diduga dikendalikan oleh Musleh dan Jamal. Apalagi, kasus tersebut telah dilaporkan MCW dan HMI UIN Maliki Malang sejak empat tahun lalu, tetapi kasus tak segera dilimpahkan ke pengadilan.

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

19 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

35 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

42 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

53 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji