TEMPO.CO, Malang - Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Jawa Timur, Munasim, mengatakan Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Universitas Islam Negeri Malang sebagai tahanan kota. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen UIN Malang, Jamal Lulail Yunus; dan panitia pengadaan tanah Musleh Herry.
Munasim menyatakan penetapan keduanya sebagai tahanan kota sudah sejak 24 Januari 2014. Paspor keduanya telah diserahkan sukarela ke jaksa penyidik. "Jika tak kooperatif atau tak datang saat pemeriksaan, mereka bisa langsung ditahan," kata Munasim kemarin.
Dalam penyelidikan, Kejaksaan menemukan indikasi pelanggaran dan penggelembungan dana dalam proses pengadaan lahan. Kejaksaan sudah mengumpulkan 90 persen dokumen meliputi aliran dana yang dalam transaksi di Bank BNI.
Adapun berkas pemeriksaan telah rampung dan tinggal menunggu audit keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Jawa Timur. "Untuk menghitung kerugian negara itu kewenangan BPKP," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan mengekspos perkara sebanyak dua kali ke BPKP. Dijadwalkan BPKP akan melakukan audit keuangan pada 17 Februari 2014 mendatang. Munasim mengaku telah bekerja secara maksimal dan sesuai dengan standar operasional Kejaksaan.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan telah meminta keterangan 50 warga pemilik awal tanah sebagai saksi. Tersangka disangkakan menggelembungkan harga tanah jauh melebihi harga tanah di pasaran. Selain itu, mereka dituding menggelapkan uang hasil jual-beli dan tak diserahkan kepada pemilik tanah. Harga tanah Rp 75 ribu per meter persegi hanya dibayar Rp 22-49 ribu per meter.
Puluhan Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dan Malang Corruption Wath berunjukrasa di Kejaksaan Negeri Malang. Mereka menuntut Jamal dan Musleh ditahan. "Kami khawatir mereka akan menghilangkan barang bukti," kata koordinator aksi, M. Buysrol Fuad.
Keduanya, katanya, mengetahui dokumen penting mengenai pebebasan lahan kampus 2 UIN Maliki di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu. Pembebasan lahan seluas 9 hektare pada 2008 lalu, diduga terjadi tindak pidana korupsi. Dengan total anggaran sebesar Rp 12 miliar, diduga kerugian Negara mencapai Rp 4 miliar.
Dua tersangka lainnya, yakni perangkat Desa Tlekung, Nur Hadi dan Marwoto telah ditahan. Mereka menilai jika Kejaksaan tebang pilih tak menahan dua pejabat UIN Maliki Malang. Namun, hanya menahan perangkat desa yang diduga dikendalikan oleh Musleh dan Jamal. Apalagi, kasus tersebut telah dilaporkan MCW dan HMI UIN Maliki Malang sejak empat tahun lalu, tetapi kasus tak segera dilimpahkan ke pengadilan.
EKO WIDIANTO