TEMPO.CO, Jakarta--Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan Benny Handoko terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun lewat akun Twitter-nya. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih mengatakan putusan ini akan berimbas pada kebebasan berpendapat di Indonesia.
"Orang nanti takut-takut mau menyatakan sesuatu. Apalagi kasus ini terkait masalah korupsi, padahal semangatnya saat ini melawan korupsi," kata Yenti ketika dihubungi Tempo, Rabu, 5 Februari 2014.
Yenti mengatakan dalam penerapan pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perlu diperhatikan adanya muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Unsur maksud pencemaran nama baik ini menurut Yenti harus dapat dibuktikan di pengadilan sebelum Benny diputuskan bersalah.
"Apakah maksudnya mencemarkan nama seseorang atau semangat pemberantasan korupsi, itu harus dibuktikan," kata Yenti.
Yenti mempertanyakan vonis bersalah atas Benny karena mengicaukan informasi sudah pernah diberitakan di media massa. Yenti menilai putusan ini janggal karena media yang membuat berita awal tidak dinyatakan bersalah.
"Sekarang kalau kita mengutip berita di Twitter, status Blackberry Messenger, dilihat banyak orang, lalu bagaimana? Apa ini langsung pencemaran nama baik?" kata Yenti.
Namun Yenti mengatakan perlu melihat lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Pasalnya, Yenti mengatakan vonis penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun tidak berarti Benny harus diterungku.
"Perlu dilihat juga apa mungkin hakim menjaga supaya orang tidak sembarangan menghina," kata Yenti.
Dalam akun Twitter-nya, Benny menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Kicauan itu berdasarkan laporan pemberitaan Tempo terkait kasus Bank Century. Tak terima, Misbakhun sempat perang di dunia maya dengan Benny dan memerintahkan Benny minta maaf. Karena menolak minta maaf, Benny dilaporkan politikus Partai Golkar itu ke polisi.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terkait:
Divonis 6 Bulan, @benhan Tetap Berkicau di Twitter
Dianggap Bersalah, @Benhan Divonis 6 Bulan Pidana
DPR Belum Terima Revisi UU ITE
Hadapi Vonis, @benhan: Saya Yakin Tak Bersalah