TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menduga penerusnya di lembaga itu, Akil Mochtar, "bermain" sendiri dalam menangani sengketa pemilihan kepala daerah. Akil kini dijebloskan ke tahanan karena tersangkut kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mahfud menilai hakim konstitusi lainnya tak ikut kongkalikong dengan menyalahgunakan kewenangan mereka. "Saya yakin tidak ada (hakim konstitusi) yang lain. Silakan KPK menyelidiki dan menyidik kalau ada," ujarnya dalam wawancara khusus dengan Tempo di gedung MM Initiative, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2014.
Menurut dia, bisa saja Akil mencoba mempengaruhi hakim lain untuk terlibat. Namun, mungkin pula Akil memakai modus lain, yakni dengan membaca sekilas berkas perkara. Mahfud menegaskan sesungguhnya tak sulit menduga siapa pihak yang menang atau kalah dalam sengketa pemilihan kepala daerah.
Mahfud menambahkan, Akil pun tak mesti menjadi anggota panel hakim konstitusi yang mengadili perkara tertentu karena berkas perkara bisa diakses dengan mudah melalui panitera.
Pada 2 Oktober 2013, KPK menangkap Akil, yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam sebuah operasi tangkap tangan. Sehari kemudian, Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.
Belakangan, Akil juga menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang serta gratifikasi terkait dengan penanganan sengketa delapan pilkada di MK. Berkas Akil telah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan. Akil duduk di kursi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi paling lambat dua pekan lagi.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Terpopuler
Banyak Aset Adik Atut Atas Nama Airin
Di Twitter, SBY Salah Ketik Suporter Sriwijaya FC |
Di KPK, Gede Pasek Terus Sindir Demokrat
Tiga Ambisi Duta Besar AS Baru di Indonesia
Anas dan Pasek Urus PPI dari Penjara