TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia tetap ngotot melanjutkan proses pemilihan anggota Dewan Direksi TVRI antarwaktu 2014-2017 yang definitif. Proses rekrutmen dimulai sejak 13 Januari 20114. Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan direksi setelah empat direktur dipecat pada November 2013.
“Sebelum keputusan Presiden tentang pemberhentian Dewan Pengawas diterbitkan, kami tetap memiliki kedududukan beserta segenap fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban sebagai Dewan Pengawas,” demikian tulis Ketua Dewan Pengawas TVRI Elprisdat dalam surat yang ditujukan kepada Dewan Direksi tertanggal 29 Januari 2014.
Elprisdat mendasarkan sikapnya itu pada Pasal 21 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI dan Undang-Undang Penyiaran, antara lain, Pasal 14 ayat 7.
Dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo, Dewan Pengawas akan meneruskan tahapan seleksi calon direksi pada Senin dan Selasa pekan ini, 3 dan 4 Februari 2014. Pada tahap ini, 22 calon direksi diminta mengikuti assessments test di Gedung Pascasarjana Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat. Peserta diwajibkan menyiapkan bahan presentasi dari makalah yang telah disampaikan sebelumnya kepada panitia seleksi.
Surat Elprisdat ini “menjawab” keputusan Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat yang sepakat memecat semua anggota Dewan Pengawas TVRI. Dalam rapat tertutup pada 28 Januari 2014, voting anggota Komisi Komunikasi menghasilkan 28 suara tidak menerima pembelaan Dewan Pengawas alias menyetujui pemecatan. Adapun yang menerima pembelaan Dewan Pengawas hanya 17 suara. Hanya tiga fraksi yang tidak menyetujui pemecatan, yakni Fraksi Demokrat, Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Komisi memecat Dewan Pengawas karena mereka dianggap mengingkari kesepakatan serta tidak menjalankan tugas dan wewenang dengan baik--termasuk nekat memecat Dewan Direksi pada November tahun lalu. Menurut Ketua Komisi Komunikasi, Mahfudz Siddiq, setelah keputusan ini, Dewan Pengawas tidak lagi berwenang merekrut calon Dewan Direksi--kala itu proses seleksi sedang berlangsung. “Rekrutmen direksi harus dihentikan karena mereka tidak lagi punya kewenangan,” katanya.
Komisi meneruskan rekomendasi pemecatan tersebut ke pimpinan DPR, yang kemudian diteruskan ke Presiden. Presiden-lah yang akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian Dewan Pengawas.
AHMAD NURHASIM
Berita Lainnya:
Colek Keluarga Jokowi-Ahok, Bumerang Ani Yudhoyono
Jokowi Datangi Kampung Deret, Seorang Ibu Mengeluh
Tim Pemburu Koruptor Kejar Eddy Tansil
SBY Minta Pertimbangan DPR Soal Pecat Azlaini Agus
Eksekutor Feby Lorita Tertangkap di Siantar