TEMPO.CO, Banjarmasin- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan Budi Santoso mengatakan penahanan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Mas, Yudi Setiawan, sudah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin ke Rumah Tanahan Kelas I, Medaeng, Surabaya.
Yudi Setiawan, kata Budi, dijemput oleh tiga orang jaksa dari Surabaya, yakni kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kapala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya, dan Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.
Pemindahan Yudi Setiawan, menurut Budi, berkaitan dengan perkara korupsi kredit fiktif Bank Jatim Tbk senilai Rp 52,3 miliar. Perkara ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sebagian terdakwanya, termasuk bekas istri Yudi, Carolina Gunadi, telah divonis bersalah dengan besaran hukuman bervariasi.
Yudi mengajukan kredit ke Bank Jatim lewat bendera usahanya, PT Cipta Inti Parmindo, dengan jaminan proyek blockgrant dari pemerintah. Belakangan kredit itu disalahgunakan dan macet. Yudi juga tersangkut dalam perkara korupsi Bank Jabar Banten cabang Surabaya senilai Rp 58,2 miliar.
Budi tidak tahu apakah Yudi Setiawan mendekam selamanya di Rumah Tahanan Medaeng. "Yudi diterbangkan pakai pesawat Lion Air pukul 14.00 WITA. Yudi dijemput tiga orang jaksa," kata Budi Susilo kepada Tempo, Kamis 30 Januari 2014.
Saat proses pemindahan, ujar Budi, Yudi Setiawan tidak melakukan perlawanan. Selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin, Yudi Setiawan menghuni sel di Blok A. Di sini lelaki yang dekat dengan bekas petinggi sebuah partai politik itu dihukum 5 tahun.
Beberapa waktu lalu, Yudi Setiawan sempat membocorkan dokumen transfer aliran duit ke orang-orang dekat bekas petinggi Kejaksaan Agung. Mutasi rekening itu dilakukan lewat Bank Mandiri dan BCA. "Saya berharap segera diperiksa oleh jaksa. Petinggi aparat hukum juga menikmati aliran duit Bank Jatim," kata Yudi kepada Tempo.
DIANANTA P. SUMEDI